Pengukuhan Mantan Kades: Kemendagri Tegur Halus Pemkab Majene, Minta Gubernur Turun Tangan

sorotcelebes.com | MAJENE — Pemerintah pusat mulai gelisah dengan langkah Pemerintah Kabupaten Majene yang tampak setengah hati merespons kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Lewat sebuah surat bernomor 100.3.3.6/4042/BPD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya meminta Gubernur Sulawesi Barat untuk turun tangan. Tegas tapi diplomatis, Kemendagri menyebutnya “pembinaan dan pengawasan.”

Surat bertanggal 3 September 2025 itu diteken langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P, M.Si. Pada poin keempat surat itu, tersirat nada koreksi: “Kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan Kabupaten Majene,” bunyi kutipan surat tersebut.

Langkah itu merupakan respons atas sikap Bupati Majene yang sebelumnya dua kali berkirim surat ke Kemendagri, masing-masing pada 11 dan 13 Agustus 2025. Kedua surat tersebut mempersoalkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.3/4179/SJ yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Di mata Bupati, kebijakan itu tak sejalan dengan perundang-undangan dan berpotensi menyulitkan dari sisi tata kelola anggaran maupun akuntabilitas desa.

Baca Juga  Surat Bebas Temuan Mantan Kades Bakal Dikeluarkan Inspektorat Secara Serentak

Surat pertama dari Bupati, bernomor B.100.3/1646/VIII/2025, menekankan adanya keraguan atas dasar hukum perpanjangan masa jabatan. Terlebih, Pemkab Majene menilai Surat Edaran itu tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa serta amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025.

Baca Juga  Kembali Jabat Kepala Desa Soreang, Wardin: Dukung Visi-Misi Bupati Majene

“Kalimat ‘dapat diperpanjang’ dalam SE Mendagri justru menunjukkan bahwa kewenangan itu bersifat diskresioner, dikembalikan ke daerah,” ujar seorang pejabat di lingkup Pemkab Majene, yang enggan disebut namanya.

Tak berhenti di sana. Surat kedua, tertanggal 13 Agustus 2025 dan bernomor B.100.3/1695/VIII/2025, bahkan menyodorkan hasil audit Inspektorat Daerah Majene tahun 2023 yang menyimpulkan bahwa sejumlah kepala desa tidak layak diberi tambahan masa jabatan. Pernyataan ini bak pukulan telak terhadap semangat “pengukuhan serentak” yang dikehendaki pusat.

Namun, Kemendagri rupanya tak tinggal diam. Lewat surat tanggapan kepada Gubernur Sulawesi Barat, kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu secara halus mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa telah diatur dalam perundang-undangan dan harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Termasuk, dalam hal ini, Bupati Majene.

Baca Juga  Disdikpora Majene Berjanji Bayarkan THR-TPG 2024 Pekan Depan

Permintaan Kemendagri jelas: Gubernur diminta menyampaikan kepada Bupati Majene agar segera melakukan pengukuhan mantan kepala desa sesuai Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ. Selain itu, Gubernur juga diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Majene.

Masalah ini boleh jadi sederhana di permukaan: soal jabatan kepala desa yang diperpanjang. Namun jika dicermati, tarik-menarik ini menggambarkan relasi yang tak selalu harmonis antara pusat dan daerah, terutama ketika urusan birokrasi bersinggungan dengan tafsir hukum, akuntabilitas, dan, tentu saja, kepentingan politik lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *