Mantan Kades Tak Kunjung Dikukuhkan, Aliansi Masyarakat Desa Pengawal Konstitusi Ancam Demo

sorotcelebes.com | MAJENE — Gelombang desakan kepada Bupati Majene agar segera mengukuhkan 35 mantan Kepala Desa (Kades) dalam hal perpanjangan masa jabatan selama dua tahun terus berdatangan dari berbagai kelompok masyakat.

Desakan itu mengingat waktu pengukuhan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor:100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa tinggal menghitung hari.

Dalam SE itu, Mendagri memerintahkan Bupati agar melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 sampai dengan Januari 2024 selambat-lambatnya pada minggu keempat pada bulan Agustus 2025.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Majene dalam hal ini Bupati Majene belum juga mengambil keputusan untuk mengukuhkan para mantan Kades yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023.

Baca Juga  SK Berakhir Mei 2025, 44 Pj Kades di Majene Potensi Diganti

Hal ini memicu kekecawaan mendalam bagi masyarakat khususnya warga desa yang sudah lama menginginkan desanya dipimpin oleh Kepala Desa berdasarkan hasil berpilkades.

Karena itu, Aliansi Masyarakat Desa Pengawal Konstitusi di kabupaten Majene ancam menggelar aksi demo besar-besaran jika Bupati tidak segera mengukuhkan para mantan Kades sesuai SE Mendagri.

“Kami akan melakukan aksi demo pada tanggal 1 September 2025, apa bila tidak ada kejelasan pengukuhan Kepala Desa periode 2017-2023,” tegas Syamsuddin, Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Pengawal Konstitusi, Sabtu (30/08/2025).

Kekecawaan masyarakat desa semakin memuncak dengan munculnya daftar temuan kepala desa tahun 2023 yang ditandatangani Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene, Fausan dan beredar luas diberbagai platform media sosial.

Baca Juga  Sakral Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di SMA 2 Majene

Padahal, mekanisme inspektorat sebagai APIP pada saat itu telah selesai dibuktikan dengan adanya LHP yang ditandatangani Eks. Inspektur Inspektorat Majene, Andi Amran bersama Ketua Tim Pemeriksa pada Desember 2024. Artinya, temuan itu telah diselesaikan secara prosedural.

Dengan beredarnya daftar temuan yang dinilai tidak akurat itu, semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada upaya terstruktur untuk mengkebiri hak mantan Kades yang dikoordinir oleh pengambil kebijakan. Tujuannya jelas, agar jabatan mantan kades tidak diperpanjang.

Oleh karena itu, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Majene agar melakukan klarifikasi terkait daftar temuan kepala desa tahun 2023 yang sempat viral hingga merusak nama baik para mantan kades dan keluarganya.

Baca Juga  Skrining Anak Oleh Unhas Makassar Digelar di Bonde Utara: Perang Melawan Stunting

“Kami juga meminta kepada Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene untuk melakukan klarifikasi tentang daftar temuan Kepala Desa tahun 2023 yang viral itu,” ujarnya.

Syamsuddin yang juga merupakan Ketua Demisioner Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini juga menyinggung rencana pemerintah daerah untuk menurunkan Tim Audit Investigasi melakukan audit kembali terkait penggunaan anggaran desa yang dikelola oleh mantan kades.

Menurutnya, langkah itu justru akan merusak citra dan integritas lembaga Inspektorat daerah sebagai APIP dimata publik.

“Ini akan menghilangkan kepercayaan publik terhadap Inspektorat Kabupaten Majene ketika pemeriksaan dilakukan dua kali oleh lembaga yang sama. Yang notabenenya LHP sudah dikeluarkan Inspektorat pada Desember 2024 lalu,” tutup Syamsuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *