sorotcelebes.com | MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene Bakal memanggil Penjabat (Pj.) Kepala Desa dari unsur ASN untuk dilakukan pemeriksaan buntut menguapnya kasus dugaan korupsi di Desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar.
Pemeriksaan itu bukan tanpa sebab. Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, memastikan langkah tersebut diambil setelah mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret desa tersebut ke ruang pengawasan hukum.
“Kami akan memanggil Pj. Kepala Desa Lombang Timur saat ini untuk dimintai klarifikasi terkait informasi tersebut,” ujar Andi Irfan saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, (08/09/2025).
Menurut Andi Irfan, informasi awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali terendus dari laporan dan pemberitaan di media massa. Meski belum merinci bentuk korupsi yang diduga terjadi, Kejari memastikan akan menelusuri lebih jauh seluruh aliran dana yang bersumber dari anggaran desa.
“Kami serius menangani setiap informasi awal terkait potensi pelanggaran hukum, terlebih jika itu menyangkut dana publik di tingkat desa,” kata Irfan.
Langkah Kejari Majene ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum di daerah, terutama di sektor pengelolaan keuangan desa yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan.
Pemeriksaan terhadap Pj. Kepala Desa ini dipandang sebagai pintu masuk untuk mengurai simpul-simpul dugaan korupsi di Kabupaten Majene.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan juta rupiah uang desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar, dilaporkan raib bak ditelan bumi. Penjabat (Pj.) Kepala Desa Lombang Timur saat ini, Juma Ali, secara terbuka mengakui adanya dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan sejak dijabat oleh pejabat kepala desa sebelumnya, berinisial A.
Juma Ali menuturkan, dari total dana desa yang sudah dicairkan oleh mantan Pj. A, sebesar Rp462 juta, hanya sekitar Rp95 juta yang terealisasi untuk kegiatan BLT, PMT, serta penggajian kader desa.
“Sisanya sampai sekarang belum jelas. Yang baru dikembalikan hanya Rp180 juta, itu pun bukan oleh yang bersangkutan langsung, tapi melalui orang tuanya, Ahmad,” ujar Juma Ali saat dikonfirmasi melalui telepon. Jumat (05/09/2025).
Pengembalian tersebut, lanjut Juma Ali, dibuktikan dengan kwitansi serah terima. Namun hal itu belum menyelesaikan seluruh persoalan. Dari penghitungan sementara, masih ada sekitar Rp187 juta dana desa yang belum jelas keberadaannya.
Lebih lanjut, Juma Ali mengungkap adanya persoalan lain terkait perubahan sepihak atas program pembangunan desa. Salah satunya, alokasi anggaran Rp100 juta untuk pembangunan ketel pembakaran nilam yang disebut tidak pernah disepakati warga.
“Awalnya masyarakat tahu programnya adalah pembangunan jalan. Tapi oleh mantan Pj. A, secara sepihak diubah menjadi proyek ketel nilam. Dan sampai hari ini masyarakat tidak menerima itu,” ungkap Juma Ali.
Proyek ketel tersebut kini menjadi ganjalan serius di lapangan. Selain dianggap tidak sesuai kebutuhan warga, keputusannya pun tidak melewati proses musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Lebih pelik lagi, mantan Pj. A disebut enggan bertanggung jawab secara administratif. “Dia tidak mau tanda tangan berita acara serah terima. Padahal saya yang menyelesaikan masalah ini bersama bapaknya,” ujar Juma Ali.
Kondisi ini membuat Juma Ali berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia didesak masyarakat untuk segera merampungkan APBDes dan merealisasikan program pembangunan. Di sisi lain, masih ada jejak dana desa yang belum kembali, serta keputusan-keputusan masa lalu yang terus memunculkan konflik di lapangan.
“Sebenarnya yang menyelesaikan semua ini adalah saya. Tapi mantan Pj. tidak bisa bilang sudah selesai, karena sampai sekarang masalahnya belum tuntas,” tutup Juma Ali.












