sorotcelebes.com | MAJENE — Pemerintah Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk membahas persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Tahun Anggaran 2025. Kamis, (13/11/2025).
Rapat yang digelar di aula kantor desa itu, berlangsung khidmat dengan diawali pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Adolang Dhua, Burhanuddin, S.Pd., dan dihadiri oleh perwakilan Camat Pamboang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, pengurus koperasi, serta tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan pendidikan.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan, termasuk yang datang dari luar desa Adolang Dhua untuk menghadiri kegiatan tersebut.
“Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita, apa yang menjadi tujuan dari musyawarah ini bisa kita capai dan sepakati bersama demi memajukan desa serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin bukan sosok baru bagi warga Adolang Dhua. Ia menjabat sejak 2017-2023. Meski pernah purnah bakti, masa kepemimpinannya kembali diperpanjang selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027 menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Ia resmi dikukuhkan kembali oleh Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM., pada 31 Oktober lalu.
Dalam forum itu, Burhanuddin menekankan pentingnya koperasi desa sebagai instrumen ekonomi rakyat. Ia menegaskan, keberadaan Kopdes merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat.
“Kopdes ini tidak bisa ditawar-tawar karena ini perintah presiden. Jadi harus dilaksanakan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat desa,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan koperasi membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni.
“Yang harus diutamakan adalah kapasitas pengurus Kopdes itu sendiri. Pengurus harus mampu berpikir tentang usaha apa yang layak dijalankan demi keberlanjutan koperasi,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyinggung isu sensitif terkait rencana alokasi 30 persen dana desa sebagai jaminan bagi koperasi, yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan kepala desa. Namun, menurutnya, keresahan itu kini telah terjawab.
“Kami di APDESI terus berdiskusi dan akhirnya mendapat kepastian dari kementerian. Menteri sudah menyampaikan secara resmi bahwa dana desa tidak akan menjadi jaminan untuk Kopdes,” tegas Burhanuddin.
Ia menambahkan, klarifikasi itu merupakan hasil koordinasi intensif antara pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Komisi II DPR RI dan DPD RI. Dengan keputusan tersebut, pemerintah desa kini lebih leluasa mengembangkan koperasi tanpa beban risiko terhadap dana desa.
Burhanuddin berharap, koperasi ini menjadi wadah ekonomi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa.
“Kita akan berpikir, berbuat, dan bekerja bersama membangun desa yang kita cintai,” pungkasnya.













