sorotcelebes.com | MAJENE — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Barat (WALHI Sulbar) membongkar dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Majene. Proyek yang semestinya menjamin hak masyarakat berpenghasilan rendah atas hunian layak itu justru diduga sarat praktik menyimpang, mulai dari indikasi gratifikasi perizinan hingga pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi, menegaskan bahwa perumahan subsidi adalah instrumen negara untuk melindungi hak dasar warga, bukan ruang kompromi antara pengembang dan oknum pejabat.
“Temuan lapangan kami menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Salah satu pengembang, PT Sierra, diduga melanggar sejumlah ketentuan mendasar dan bahkan terindikasi adanya setoran untuk melancarkan proses perizinan,” ujar Asnawi. Rabu, (24/12/2025).
Menurut Asnawi, dugaan gratifikasi tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima gratifikasi terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Jika izin lahir dari praktik gratifikasi, maka seluruh prosesnya cacat sejak hulu. Tidak ada lagi jaminan keselamatan lingkungan, keselamatan warga, atau kepatuhan tata ruang,” kata Asnawi.
Selain dugaan korupsi perizinan, WALHI menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan rasio pembangunan kawasan permukiman 60:40, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 14 Tahun 2016, serta Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2019. Aturan ini mewajibkan minimal 40 persen lahan dialokasikan untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun WALHI, luas lahan proyek PT Sierra hanya sekitar 9.000 meter persegi. Dengan ketentuan tersebut, lahan maksimal yang boleh dibangun hanya 5.400 meter persegi. Dengan ukuran kavling 84 meter persegi, jumlah unit rumah seharusnya tidak melebihi 64 unit.
“Namun site plan yang beredar justru memuat sekitar 70 unit. Ini indikasi pelanggaran serius terhadap aturan nasional dan berpotensi masuk kategori kejahatan tata ruang,” ujar Asnawi.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun, denda maksimal Rp2 miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.
WALHI juga menilai terdapat indikasi manipulasi dokumen perencanaan dan site plan yang bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta PP Nomor 21 Tahun 2021. Jika terbukti, pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, termasuk pembatalan seluruh dokumen perizinan.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketiadaan sistem pengelolaan air limbah dan drainase yang memadai. Padahal, kewajiban tersebut diatur tegas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Ketiadaan IPAL dan drainase berpotensi mencemari lahan warga, menurunkan kualitas tanah, dan memicu konflik sosial,” kata Asnawi.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda Rp1 hingga Rp3 miliar, di luar kewajiban pemulihan lingkungan.
WALHI juga menemukan indikasi kerusakan fisik lahan akibat pemadatan dan pemotongan elevasi tanah yang tidak sesuai kaidah geologi konstruksi. Praktik tersebut meningkatkan risiko banjir lokal, gangguan resapan air, hingga penurunan tanah, yang bertentangan dengan Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Ancaman hukuman atas perusakan lingkungan ini mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, jika terbukti menimbulkan dampak serius.
Atas rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, WALHI Sulbar mendesak Pemerintah Kabupaten Majene untuk segera bertindak.
Pemerintah diminta melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan gratifikasi, meninjau ulang seluruh izin dan site plan pengembang, serta menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh ketidaksesuaian diperbaiki.
“Jika pemerintah memilih diam, maka pemerintah ikut membiarkan terjadinya kejahatan tata ruang, perusakan lingkungan, dan bom waktu konflik sosial di masa depan,” tegas Asnawi.











