Dinilai Asal Jadi, Kejari Polman Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Irigasi Tumpiling

sorotcelebes.com | POLMAN – Proyek pengerjaan normalisasi saluran irigasi Tumpiling di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuai polemik. Pekerjaan yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III (Balai Sulawesi) ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis pengerukan sedimen, demi meraup keuntungan pribadi pihak rekanan.

Berdasarkan investigasi di lokasi, tanda-tanda pengerukan material sedimen (lumpur dan tanah) hampir tidak terlihat. Di sepanjang bantaran saluran, hanya ditemukan tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga yang berserakan. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa kontraktor pelaksana hanya melakukan “pembersihan permukaan” alih-alih normalisasi menyeluruh.

Warga setempat yang memantau jalannya proyek mengungkapkan kekecewaannya. Menurut mereka, hasil pengerjaan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kapasitas debit air irigasi.

“Kalau memang sedimen atau lumpur yang diangkat, seharusnya sampah-sampah itu tertimbun di bawah material kerukan. Tapi faktanya, hanya sampah yang terlihat menumpuk di pinggir. Ini menandakan pengerukannya sangat dangkal, hanya formalitas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Kejari Majene Lidik Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Malunda

Dugaan praktik lancung ini memantik reaksi keras dari aktivis Sulawesi Barat, Irfan. Ia menilai ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi melalui pengurangan volume pekerjaan yang sistematis.

​Irfan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman untuk segera memanggil pihak pelaksana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Balai Sulawesi yang berkantor di Mamuju tersebut.

Baca Juga  KAMMI Mandar Raya Desak Kejati Sulbar Segera Tersangkakan Mafia APBD Majene

​”Kami meminta Kejari Polman tidak tinggal diam. Segera lakukan pendalaman dan periksa fisik pekerjaan di lapangan. Jangan sampai uang negara habis hanya untuk proyek yang dikerjakan asal-asalan, sementara manfaatnya tidak dirasakan petani. Ini jelas potensi kerugian negara,” tegas Irfan kepada awak media. Rabu, (15/04/2026).

Proyek yang bersumber dari anggaran negara melalui Balai Sulawesi ini kini menjadi rapor merah bagi pengawasan internal instansi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun perwakilan Balai Sulawesi belum memberikan konfirmasi resmi terkait teknis pengerjaan di irigasi Tumpiling yang dinilai publik menyimpang dari item kontrak.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-S di Desa Kabiraan, Negara Rugi Rp31 Juta Lebih, Kejaksaan Didorong Usut Tuntas

​Tim investigasi dari redaksi media ini terus berupaya menghubungi pihak Balai Sulawesi IV di Mamuju untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai nilai kontrak dan spesifikasi teknis proyek tersebut, namun belum dapat terhubung hingga berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *