Sambut HUT ke-81 RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Majene Dukung Transformasi Layanan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari Kerja!

sorotcelebes.com | Majene — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan terobosan dalam pelayanan pertanahan melalui percepatan proses pengalihan hak kepemilikan tanah menjadi maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang semakin cepat, efektif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Muhammad Ilham Yamin, S.E., S.H., M.M., menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Majene siap berkomitmen mengimplementasikan transformasi layanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga  Hadapi Keterbatasan, Wagub Sulbar Minta Kerja Keras untuk Tekan Angka Stunting

Percepatan ini merupakan langkah signifikan dalam memangkas waktu pelayanan. Mekanisme baru membagi rangkaian proses menjadi tiga tahapan dengan target waktu yang terukur, yaitu 2 hari untuk penyelesaian akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), 3 hari untuk proses validasi perpajakan bersama instansi terkait, dan 5 hari untuk penyelesaian pendaftaran serta penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan.

Baca Juga  Website Terintegrasi: Langkah DKP Sulbar Menuju Transparansi Optimal

Dengan demikian, keseluruhan rangkaian proses ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Menurut Muhammad Ilham Yamin, keberhasilan percepatan pelayanan tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi membutuhkan sinergi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

“Percepatan pelayanan ini membutuhkan kolaborasi dan keselarasan seluruh pihak. Mulai dari PPAT, pemerintah daerah, hingga Kantor Pertanahan harus dapat menjalankan setiap tahapan secara efektif dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya. Jumat, 14 Agustus 2026

Baca Juga  BPBD Sulbar: Pengurangan Risiko Bencana Kunci Tekan Kemiskinan

Kantor Pertanahan Kabupaten Majene berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, transparansi, dan kepastian hukum. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin modern dan responsif.

Transformasi layanan peralihan hak dengan target maksimal 10 hari kerja juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *