POLMAN  

Aktivis Anti Korupsi Desak Bupati Polman Copot Kepala UTD PMI, Minta APH Periksa Semua Pihak Terkait

sorotcelebes.com | POLMAN – Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Bupati Polewali Mandar untuk segera mencopot Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Polewali Mandar. Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait pengelolaan anggaran di lembaga tersebut.

Desakan ini disampaikan menyusul dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang di tubuh UTD PMI Polman yang dinilai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Andi Irfan mengungkapkan sedikitnya dua kejanggalan serius yang menjadi sorotan:

1. Tunjangan Pegawai Dipotong Hampir Satu Tahun dengan Dalih Akreditasi.
Tunjangan pegawai UTD PMI Polman diduga dipotong selama hampir satu tahun dengan alasan untuk keperluan akreditasi. Kebijakan ini dinilai tidak transparan, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan merugikan hak-hak pegawai.

2. Kenaikan Tarif yang Diduga Melanggar Aturan.
Tarif pelayanan darah di UTD PMI Polman diduga naik dari Rp 360.000 menjadi Rp 490.000 tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang diatur.

Baca Juga  Maulid Nabi Momentum Perkuat Karakter, Wagub Sulbar Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah

Andi Irfan menjelaskan, memang ada Surat Edaran PMI Pusat yang membolehkan kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), namun ada syarat ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah kejelasan status tanah dan bangunan yang ditempati, Legalitas bangunan UTD harus sudah terakreditasi, serta penggunaan alat yang sesuai standar, termasuk penggunaan alat Chemiluminescence Immunoassay (CLIA).

“Surat edaran itu ada syaratnya, tidak bisa serta-merta naik. Kalau syarat syarat nya tidak di penuhi termasuk kejelasan status tanah dan bangunan UTD (SHM) Hak pakai atau hibah dari pemda ini harus jelas semua, Akreditasinya Apa, nomor induk berusaha (NIB) harus ada dari OSS, PBG/SLF ada, serta ijin operasional UTD masih berlaku dan penggunaan alat alat yang sesuai dengan aturan salah satunya alat CLIA, syarat syarat inilah yang harus terpenuhi sebelum harga Rp. 360 ke 490 itu di naikkan dan kalau syarat syarat tersebut tidak terpenuhi maka akan berpotensi pungli dan melanggar aturan,” tegas Andi Irfan, Sabtu (4/10/2026) di Polewali Mandar.

Baca Juga  Bangun Kesehatan dari Hulu, BPJS Kesehatan Polewali Dorong Peran Media

Atas temuan tersebut, Aktivis Anti Korupsi Sulbar menyatakan sikap:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian)
Untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa semua pihak terkait dalam pengelolaan anggaran UTD PMI Polman.

2. Mendesak BPK RI Perwakilan Sulbar dan Inspektorat Kabupaten Polman
Untuk melakukan audit menyeluruh dan investigatif terhadap keuangan UTD PMI Polman, termasuk memeriksa secara khusus aliran Dana Hibah APBD Tahun Anggaran 2025-2026.

3. Mendesak DPRD Kabupaten Polewali Mandar
Untuk menjalankan fungsi pengawasan. DPRD melalui Komisi terkait diminta memanggil dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengurus PMI dan Kepala UTD PMI Polman untuk membuka pengelolaan anggaran secara transparan di hadapan publik.

Baca Juga  Wagub Sulbar Buka Festival Keris dan Badik, Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal

4. Mendesak Bupati Polewali Mandar
Untuk segera mencopot Kepala UTD PMI Polman demi menjaga transparansi, profesionalitas, dan marwah lembaga kemanusiaan.

“Kami tidak ingin lembaga kemanusiaan seperti PMI dicederai oleh praktik-praktik yang diduga koruptif. Pemotongan hak pegawai dan kenaikan tarif sepihak adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami minta ini diusut tuntas,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke APH dan akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *