POLMAN  

Aktivis Desak Polda Sulbar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kerohaniawan Polman Rp 4,3 Miliar

sorotcelebes.com | POLMAN — Penanganan dugaan korupsi dana kerohaniawan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, kembali disorot. Aktivis antikorupsi Sulawesi Barat, Irfan, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat segera memberikan kepastian hukum, termasuk menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Desakan itu muncul karena perkara yang menyangkut pembayaran hak para pemangku keagamaan tersebut dinilai berlarut-larut.

Menurut Irfan, kasus ini telah disuarakan sejak 2023, tetapi hingga Minggu, 18 Oktober 2026, ia menilai belum ada kejelasan hukum yang memadai.

“Kami mendesak Polda Sulbar segera tetapkan tersangka dugaan korupsi dana kerohaniawan Kabupaten Polman TA 2022–2024. Kasus ini sementara dalam penanganan Polda Sulbar, kami berharap segera ada kejelasan,” kata Irfan, Minggu, 18 Oktober 2026.

Sorotan utama Irfan tertuju pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 4,3 miliar. Nilai tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan penyebab permasalahan, pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dana yang dipersoalkan.

Baca Juga  Gubernur SDK Cek Langsung Bantuan Kambing, Bibit Kakao, dan Pupuk di Polman, Petani: Ini Sangat Bermanfaat Bagi Kami

“Temuan BPK TA 2023 senilai Rp 4,3 miliar sangat jelas bahwa ada dugaan pelanggaran serius dengan tidak dibayarkannya gaji para imam masjid, guru mengaji, pendeta dan perangkat keagamaan lainnya. Harus diperiksa ke mana saja aliran dana tersebut,” ujarnya.

Bagi Irfan, perkara ini bukan semata persoalan administrasi anggaran pemerintah daerah. Dugaan tidak dibayarkannya hak para pemangku keagamaan menyangkut kesejahteraan orang-orang yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

“Kasihan para imam masjid, guru mengaji, para pendeta dan unsur perangkat keagamaan lainnya. Gaji mereka disalahgunakan selama beberapa tahun,” katanya.

Baca Juga  Disdukcapil Sulbar Dorong Peningkatan Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang perlu diuji melalui penyelidikan dan penyidikan. Nilai temuan BPK Rp 4,3 miliar juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi ataupun menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Diperlukan penelusuran dokumen anggaran, realisasi pembayaran, penerima manfaat, serta aliran dana untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

Irfan meminta Polda Sulbar tidak berhenti pada penanganan administratif, tetapi menuntaskan proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

Ia juga mendesak penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana kerohaniawan tersebut.

“Polda Sulbar harus betul-betul komitmen dalam pemberantasan korupsi, terlebih persoalan ini betul-betul menyentuh para pemangku keagamaan. Usut tuntas dan periksa semua yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga  Usai Pengambilan Sampel, Distapang Sulbar: Pangan Segar Di Pasar Tradisional Polman Aman di Konsumsi

Ia menilai kepastian hukum penting agar persoalan yang telah menjadi sorotan sejak 2023 tidak terus menggantung tanpa penjelasan kepada masyarakat.

Menurut Irfan, aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

“Sejak 2023 persoalan ini sudah kami suarakan. Semoga ada kejelasan atas penanganan yang dilakukan oleh Polda Sulbar dan pihak-pihak yang bertanggung jawab segera mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat,” ujarnya.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Polda Sulbar dalam mengusut dugaan penyimpangan dana kerohaniawan Polman selama tiga tahun anggaran tersebut.

Penelusuran atas temuan BPK, kejelasan pembayaran kepada penerima yang berhak, serta pembuktian aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *