sorotcelebes.com | POLMAN β Polemik kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Polewali Mandar dari Rp 360 ribu menjadi Rp 490 ribu per kantong terus bergulir. Bupati Polman, DPRD Polman, dan Ketua PMI Polman didesak untuk tidak bungkam.
Aktivis Anti Korupsi, Irfan, menilai kenaikan tersebut harus dijelaskan secara transparan dan berdasar hukum, bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak UTD.
“Kami desak Bupati, DPRD dan Ketua PMI Polman jangan bungkam. Masyarakat butuh kejelasan, apa dasar kenaikan dari Rp 360 ribu ke Rp 490 ribu itu,” tegas Irfan kepada wartawan, Kamis (16/10/2026).
Aturan Kenaikan Sudah Jelas
Menurut Irfan, BPPD bukan harga jual darah. Darah tidak diperjualbelikan. BPPD adalah pengganti biaya pengolahan agar darah aman dan layak transfusi, yang meliputi biaya kantong darah, uji saring HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis, hingga uji silang kecocokan darah (crossmatch).
Dasar hukumnya jelas:
- Permenkes No. 83 Tahun 2014 Pasal 52, yang menyebutkan BPPD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bukan oleh UTD PMI.
- Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/504/2024, yang menetapkan BPPD nasional terbaru sebesar Rp 490.000 per kantong, naik dari acuan lama sebesar Rp 360.000.
Namun, kata Irfan, Kepmenkes tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di daerah jika belum memenuhi unsur persyaratan.
“UTD PMI harus sudah terakreditasi, memiliki kajian UKL-UPL, pengelolaan limbah domestik dan limbah B3, serta memenuhi beberapa aturan lainnya,” ujarnya.
“UTD PMI baru boleh menerapkan tarif Rp 490 ribu jika semua unsur terpenuhi, termasuk adanya Perbup Polman yang menetapkan, adanya sosialisasi resmi ke Dinkes dan RSUD, adanya Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), dan menjamin pasien BPJS tetap gratis. Kalau di Polman Perbup-nya saja belum ada, maka pungutan Rp 490 ribu itu cacat prosedur,” jelasnya.
Soroti Pemotongan Tunjangan dan Sistem Penggajian
Selain soal harga, Irfan juga menyoroti dugaan pemotongan tunjangan pegawai UTD PMI Polman yang dinilai tidak manusiawi dan tidak profesional.
“Di satu sisi BPPD naik, di sisi lain tunjangan pegawai malah dipotong. Ada apa dengan manajemen UTD PMI Polman? Bupati sebagai pembina PMI dan DPRD sebagai lembaga pengawas harus memanggil dan mengaudit, serta mencopot Kepala UTD PMI Polman,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem penggajian di UTD PMI Polman seharusnya sudah mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Persoalan ini akan terus kami kawal. Kami minta nyali Bupati Polman, Ketua DPRD Polman, dan Ketua PMI Polman untuk mencopot Kepala UTD PMI Polman yang dinilai gagal dalam manajemen,” pungkasnya.












