MAJENE  

BRI Majene Terima Sertifikat Tanah Bermasalah Sebagai Agunan: Langgar Prosedur Perbankan

sorotcelebes.com | MAJENE — Sebuah dugaan pelanggaran prosedur perbankan menyeruak di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Bank Rakyat Indonesia (BRI) di daerah ini disebut menerima sertifikat tanah sebagai agunan kredit, padahal sebagian lahan dalam sertifikat tersebut telah lama dijual per kapling kepada masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran khawatir kehilangan hak atas tanah yang mereka beli secara sah. Mereka menduga sertifikat induk yang seharusnya dipecah justru “disalahgunakan” oleh pihak lain dengan bantuan oknum notaris untuk dijadikan jaminan kredit di bank pelat merah tersebut.

“Saya heran, bagaimana bisa sertifikat induk atas tanah yang sudah saya beli secara sah diterima bank sebagai agunan kredit? Ini jelas ada permainan antara pihak bank dan mafia tanah,” ujar seorang warga Banggae Timur, Kamis (30/10/25).

Baca Juga  Gubernur Suhardi Duka Dorong Sayyang Pattudu Jadi Agenda Tahunan Majene

Masalah ini menjadi sorotan karena sertifikat yang dijadikan jaminan sudah tidak mencerminkan kondisi hukum maupun fisik tanah sebenarnya. Sebagian bidang telah berpindah tangan tanpa pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjadikannya cacat secara administratif.

Penerimaan agunan semacam ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pasal 8 ayat (1) dan (2) di UU tersebut menegaskan bank wajib memiliki keyakinan atas keabsahan jaminan sebelum mengucurkan kredit. “Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis mendalam atas kemampuan dan kesanggupan debitur, termasuk memperhatikan jaminan yang diberikan,” bunyi pasal itu.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juga menyebutkan bahwa hak tanggungan hanya bisa diberikan oleh pemegang hak atas tanah yang sah. Jika tanah telah dijual sebagian, pemilik lama tidak berwenang menjaminkan seluruh bidang.

Baca Juga  Etape II Pamboang - Banua Sendana, Persaingan Para Passandeq Semakin Ketat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.03/2017 pun menegaskan, bank dilarang mengakui agunan bermasalah secara hukum sebagai jaminan kredit yang sah.

Aktivis masyarakat Majene menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif. “Jika terbukti pejabat bank sengaja menerima jaminan tidak sah, itu bisa dianggap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip kehati-hatian,” ujar Udin, salah satu aktivis di Majene.

Merujuk pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan yang menyebutkan bahwa anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan kerugian bank karena melanggar prinsip kehati-hatian dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Baca Juga  Miris, Pihak PT. Cadas Industri Azelia Mekar Sebut HMI Adalah Organisasi Ilegal

Secara perdata, hak tanggungan atas tanah bermasalah berpotensi dibatalkan pengadilan. Bank pun kehilangan hak eksekusi jika debitur gagal bayar. Situasi ini berisiko menimbulkan kerugian ganda bagi pihak bank dan masyarakat pembeli kavling.

Praktik serampangan dalam penerimaan agunan bukan hanya menabrak hukum, tapi juga mencoreng reputasi lembaga keuangan sebesar BRI.

“Publik bisa kehilangan kepercayaan jika bank pemerintah ikut bermain dalam praktik mafia tanah,” kata Udin.

Aktivis menuntut agar OJK dan Kementerian Agraria turun tangan melakukan audit menyeluruh, agar kasus serupa tidak terulang.

“Setiap lembaga keuangan harus memastikan keabsahan setiap dokumen tanah sebelum dijadikan jaminan kredit. Ini soal tanggung jawab publik dan integritas hukum,” tegas Udin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI terkait dugaan penerimaan sertifikat bermasalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *