Disamping Bupati, Andi Rita Sebut Pemda Bakal Disanksi Jika Tidak Kukuhkan Mantan Kades

sorotcelebes.com | MAJENE — Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd, menegaskan bahwa pemerintah daerah bakal mendapatkan sanksi jika tidak mengukuhkan mantan Kepala Desa sesuai perintah Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran.

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati saat mendampingi Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele menemui para demonstran yang menuntut agar jabatan para mantan Kepala Desa yang bermasalah tidak diperpanjang di Kantor Bupati Majene. Selasa (02/09/2025).

“Kami tidak menolak Surat Edaran perpanjangan masa jabatan Kepala Desa karena itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, kalau tidak, Pemerintah Daerah akan mendapatkan sanksi,” tegas Andi Rita dihadapan para pendemo.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Bupati dapat dijatuhi sanksi apa bila tidak memperpanjang masa jabatan mantan Kepala Desa (Kades) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang dimaksudkan adalah sanksi administratif berupa teguran, hingga sanksi berat bahkan berpotensi dilakukan pencabutan wewenang sebagai Bupati.

Hal itu lantaran pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan kewajiban seoarang Bupati yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi teguran administratif terhadap Bupati bisa datang dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga  Puluhan Miliar Pokir Milik DPRD Majene Dinilai Tidak Bertumpu Pada Kepentingan Rakyat

Bahkan kemungkinan terburuknya, Bupati dapat dijatuhi sanksi yang lebih berat seperti pencabutan kewenangan atau bahkan pemberhentian sebagai Bupati jika kelalaian terus berlanjut yang menyebabkan gangguan serius pada pemerintahan Desa.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode.

Penekanan ini termaktub dalam pasal 118 huruf e yang berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.

Pasal tersebut sempat diperdebatkan publik bahkan diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Para pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023 sampai dengan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.

Baca Juga  DPRD Desak Bupati Majene Evaluasi Plt. Direktur RSUD

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya ketimpangan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. Maka, MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:100.3/4179/SJ sebagai representatif dalam menjalankan UU Nomor 3 tahun 2024 demi terwujudnya kepastian hukum bagi Kepala Desa yang jabatannya berakhir sejak November 2023 sampai dengan Januari 2024.

Dalam SE Mendagri tersebut ditekankan bahwa, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kepala desa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Tidak hanya itu, Mendagri juga menegaskan agar Bupati melakukan pengukuhan terhadap mantan Kepala Desa yang dimaksud dalam SE selambat-lambatnya minggu keempat bulan Agustus 2025.

Baca Juga  Gubernur Sulbar dan Mentan Amran Komitmen Kembangkan Bawang Merah di Majene

Karena itu, Bupati berkewajiban mengukuhkan mantan Kepala Desa sesuai amanat SE Mendagri sebagai penjewantahan UU Desa.

Apa bila Bupati tidak mengindahkan SE mendagri tersebut, hal itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Artinya, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati telah melenceng dari komitmen untuk menjalankan peraturan perundang-undangan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta bertindak tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal ini sangat bertentangan dengan sumpah jabatan Bupati. Karena itu, Bupati berpotensi di dijatuhi sanksi seperti diatas karena kelalaiannya dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Pengukuhan mantan Kepala Desa untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun penting dilakukan demi menjaga roda pemerintahan desa agar tetap stabil serta demi keberlanjutan pelaksanaan pembangunanan agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa juga memberikan manfaat, diantaranya, masa jabatan yang lebih lama dapat memberikan stabilitas kepemimpinan di desa, memungkinkan kepala desa untuk fokus pada program jangka panjang dan menyelesaikan program-program yang tertunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *