sorotcelebes.com | MAJENE — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menilai kebijakan Bupati Majene yang mensyaratkan “surat bebas temuan Inspektorat” bagi kepala desa yang ingin diperpanjang masa jabatannya cacat hukum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Majene Nomor B.100.3/1777/VIII/2025 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025. Surat itu mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 hanya dapat dikukuhkan apabila lebih dahulu memperoleh surat bebas temuan dari Inspektorat.
Menurut Ketua HMI Cabang Majene, Aslan, aturan tambahan itu bertentangan dengan dasar hukum yang sudah jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 menegaskan bahwa pengukuhan kepala desa wajib dilakukan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025.
“Menambah syarat surat bebas temuan jelas melampaui kewenangan bupati,” tegas Aslan.
Dalam aturan tersebut, hanya ada empat alasan kepala desa tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, yaitu berhenti tetap, berstatus penjabat kepala desa, menolak perpanjangan, atau desa yang sudah melaksanakan pilkades. Di luar itu, semua kepala desa wajib dikukuhkan.
Selain itu, kedudukan hukum temuan Inspektorat juga tidak bersifat final maupun mengikat. Inspektorat hanyalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang produknya berupa rekomendasi administratif, bukan putusan hukum yang dapat menggugurkan hak jabatan.
Dalam Pasal 40 ayat (1) UU Desa juga mengatur bahwa pemberhentian kepala desa hanya dapat terjadi karena tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diputus bersalah melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Temuan Inspektorat tidak termasuk alasan hukum yang sah.
Jika Bupati Majene menunda pengukuhan melewati batas waktu yang ditentukan, hal itu berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Kepala desa bahkan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak hanya bupati, Gubernur Sulawesi Barat juga memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan pembinaan. SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ memberi mandat kepada gubernur untuk mengawasi bupati/wali kota agar pengukuhan berjalan sesuai aturan.
Apabila gubernur tidak bertindak hanya karena alasan politis, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mendagri juga berwenang memberikan sanksi administratif, sementara masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman.
“Pejabat publik tidak boleh bertindak demi kepentingan segelintir orang, tapi demi kepentingan hukum dan masyarakat,” kata salah satu sumber hukum.
Kesimpulannya, syarat “surat bebas temuan Inspektorat” dinilai tidak memiliki dasar hukum. HMI mendesak Bupati Majene segera melakukan pengukuhan kepala desa sesuai ketentuan UU Desa dan SE Mendagri, tanpa menambah persyaratan baru.











