Gubernur Sulbar Lantik 29 Pejabat, SDK Tekankan Integritas dan Keteladanan

sorotcelebes.com | MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, resmi melantik 29 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari 28 pejabat fungsional dan satu pejabat pimpinan tinggi pratama. Prosesi pelantikan digelar di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam pelantikan tersebut, M. Yamin Saleh ditetapkan sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulbar.

Gubernur Sulbar menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan jabatan, terutama pada posisi strategis seperti Kabiro Barjas.

Baca Juga  Agum Gumelar Lantik Suhardi Duka Jadi Ketua DPD IKAL Sulbar

“Jabatan Kabiro Barjas ini banyak tantangan dan ancamannya. Saya percaya, yang saya lantik ini, Yamin, imannya kokoh. Apalagi dia Ketua Wahdah, agamanya bagus,” ujar Suhardi Duka usai melantik.

SDK, sapaan akrabnya menegaskan bahwa posisi Kabiro Barjas sangat menentukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Sulbar: GPM Membantu Masyarakat Kurang Mampu, Kita Dukung Bersama

Karena itu, pejabat yang mengemban tugas tersebut harus mampu menjaga profesionalisme dan tidak mudah terpengaruh.

Gubernur SDK juga menyinggung proses panjang yang harus dilalui untuk melantik pejabat fungsional. Ia menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah membuat Pemprov harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum melantik.

“Ini proses panjang yang harus kita lewati, tapi hari ini kita bisa melantik mereka secara resmi. Semoga semua pejabat yang dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjadi teladan,” tambahnya.

Baca Juga  Junda Maulana: Festival Sandeq Wujud Pelestarian Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Majene

SDK menambahkan pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar untuk memperkuat struktur birokrasi pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *