Lebih spesifik, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C dan Pasal 80 mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi atau menghambat pelindungan anak, termasuk akses hukum dan pendidikan korban, dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
“Artinya, tindakan pihak sekolah yang mengintimidasi dan menghalangi kuasa hukum dalam proses administrasi pendidikan korban bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap upaya perlindungan anak,” ujar Parman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Majene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.















singkat saja, ‘beliau’ ini datang tidak melapor ke satpam, padahal ‘beliau’ ini tamu, pas di tegur satpam eh tersinggung