MAJENE  

Kuras Uang Perumda Aneka Usaha Majene Rp 4,5 Miliar, Pembelian Videotron Dinilai Mubazir

sorotcelebes.com | MAJENE — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene menggelontorkan dana hingga Rp 4,5 miliar untuk membeli dua unit videotron dari PT. iLugroup Multimedia Indonesia.

Namun, dua tahun berselang, videotron tersebut kini sudah mati dan tidak lagi beroperasi sehingga dinilai mubazir. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyoroti bahwa proses pembelian videotron ini dilakukan tanpa melalui tahap appraisal yang lazim digunakan untuk menaksir harga suatu objek.

Padahal, sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI), appraisal harus dilakukan menggunakan tiga pendekatan utama, yakni pendekatan data pasar (market data approach), pendekatan biaya (cost approach), dan pendekatan pendapatan (income approach).

Dengan tidak adanya appraisal oleh lembaga profesional, harga pembelian videotron tersebut dinilai tidak memiliki patokan rasional dan menimbulkan dugaan markup harga.

Lebih lanjut, permasalahan lain yang mencuat adalah status kepemilikan tanah tempat videotron tersebut berdiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, videotron tersebut berdiri di atas lahan milik negara yang semestinya tidak boleh diperjualbelikan tanpa prosedur yang jelas.

Dua unit videotron ini berlokasi di Jalan Poros Majene – Mamuju, tepatnya di Gerbang Perbatasan Majene – Polman, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, serta di Jalan Gatot Subroto Simpang Lima Masjid Ilaikal Mashir, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menegaskan bahwa ruang milik jalan (Rumija) dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin yang sah.

Dengan demikian, penggunaan tanah negara untuk pemasangan videotron tanpa kepastian hukum berpotensi melanggar regulasi tersebut.

Selain itu, dugaan ketidakwajaran dalam transaksi ini semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa videotron yang diperjualbelikan oleh PT. iLugroup Multimedia Indonesia diduga merupakan barang bekas (Sudah terpasang dan beroperasi beberapa bulan).

Dalam aspek akuntansi, barang bekas pakai seharusnya mengalami penyusutan nilai, sehingga harga jualnya seharusnya lebih rendah dibandingkan barang baru dari Toko.

Jika memang barang tersebut telah mengalami depresiasi, maka pembelian dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar menjadi sangat janggal dan patut untuk ditelusuri lebih lanjut.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, terdapat berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pengadaan agar transparan dan akuntabel, diabtaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan bahwa setiap pengadaan harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Jika dalam kasus ini ditemukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, maka tindakan hukum ditempuh guna menelusuri potensi tindak pidana korupsi.

Kini, dua tahun setelah pembelian dilakukan, videotron tersebut telah nonaktif dan tidak lagi memberikan pemasukan bagi Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.

Dengan kondisi ini, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah yang telah dikeluarkan untuk pengadaan videotron tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulbar telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 149/P.6/Fd.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2025.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Lutfi Sebut Ada Rp9 Miliar Belanja ‘Siluman’ Pada Perumda Aneka Usaha Majene

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pemerintah daerah guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menjelaskan, Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene menghabiskan anggaran sebesar Rp4.504.000.000,- (Empat Miliar Lima Ratus Empat Juta Rupiah) untuk penambahan aset tetap berupa pembelian 2 (dua) Videotron dengan tipe: Out Door Pixel 8 ukuran 7,68 meter x 3.84 meter yang berlokasi di jalan Poros Majene – Mamuju Gerbang Perbatasan Majene – Polman, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Serta tipe Out Door Pixel 8 ukuran 4.80 meter x 2.88 meter yang berlokasi di jalan Gatot Subroto Simpang Lima Masjid Ilaikal Mashir, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Bangae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Pembelian 2 (dua) Videotron tersebut,kata Juniardi, telah dilunasi berdasarkan 3 kwitansi pembayaran berbeda, yaitu kwitansi no. 15/KW/KEU-IM/IV/2022 tanggal 10 April 2022 sebesar Rp2.000.000.000, (Dua Miliar Rupiah). Selanjutnya pembayaran kedua dengan kwitansi no. 17/KW/KEU-IM/XI/2022 pada tanggal 15 November 2022 sebesar Rp500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah), selanjutnya kwitansi no. 14/KW/KEU-IM/III/2023, pada 12 Maret 2023 sebesar Rp2.004.000.000.

Pembelian Videotron bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, khususnya Pasal 4 ayat (1) Perumda Aneka Usaha dibentuk dengan maksud untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana dan terorganisir dalam rangka mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta ayat (2) Tujuan Perumda Aneka Usaha adalah untuk membantu Pemerintah Daerah menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, Pasal 69 Ayat (1) Pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Ayat (2) Pasal yang sama juga mengatur Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Hal yang janggal dan patut dipertanyakan adalah kebijakan pembelian videotron tersebut diambil ketika posisi Dewan Pengawas Perusda Aneka Usaha dan Direktur Perumda Aneka Usaha Majene dijabat oleh pelaksana tugas yang mestinya hanya bertugas untuk mempersiapkan pengurus Direksi defenitif Perumda Aneka Usaha Majene.

Bahkan, pengadaan Videotrone ini tidak masuk dalam bagian Rencana Bisnis (Renbis) yang memuat program lima tahunan dan Rencana Kegiatan Perusahaan (RPK) yang memuat program tahunan dan mestinya ditetapkan di awal tahun 2022.

Pembelian videotron diduga merupakan perintah KPM Perumda Aneka Usaha Majene yang bekerjasama dengan pihak PT. Ilu group Multimedia Indonesia.

Alasannya, pada awal tahun 2022, Pemerintah Daerah tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membeli videotron karena harus melalui persetujuan DPRD Majene, maka pembelian dialihkan ke Perumda Aneka Usaha.

Kasus ini bermula pada Juli 2021, dimana Pemerintah Kabupaten Majene menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia.

Kerjasama ini berisi tentang investasi dua unit videotron di Kabupaten Majene. Lantaran kerjasama ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga, pada Pasal 26 disebutkan, pihak ketiga yang mengajukan prakarsa Kerjasama memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan Kerjasama.

Baca Juga  Sekda Majene Ardiansyah Akui Mestinya Direktur Perumda Aneka Usaha Majene Diberhentikan

Sementara kondisi lapangan membuktikan jika kegiatan videotron belum berjalan karena PT. Ilugroup mengharap dana oprasional dari Pamerintah Kabupaten Majene.

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan jika pihak ketiga yang menjadi pemrakarsa Kerjasama harus menyusun studi kelayakan yang diusulkan.

Studi kelayakan yang disusun harus memuat latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, objek Kerjasama, kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu, analisis manfaat dan biaya, serta kesimpulan dan rekomendasi.

Setelah itu, penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) menyampaikan kerangka acuan Kerjasama kepada Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagai tim yang membantu kepala daerah dalam menyiapkan Kerjasama daerah.

Faktanya, Pemda Majene tidak pernah membentuk tim lebih dulu sebelum menandatangani Kerjasama dengan pihak ketiga (PT. Ilu Group).

Padahal, fungsi TKKSD atau tim yang dibentuk harusnya melakukan kajian lebih dulu terhadap kerangka acuan kerja dengan sejumlah pertimbangan, seperti kesesuaian KSDPK dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis sektor terkait.

Pelaksanaan KSDPK juga harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya persetujuan DPRD, sesuai yang diatur di Pasal 28 Permendagri 22/2020.

Komisi DPRD yang membidani mesti menyampaikan rencana KSDPK kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam sidang paripurna. Setelah itu, persetujuan DPRD dituangkan dalam surat pimpinan DPRD.

Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan PT. Ilu group Multimedia Indonesia tentang investasi Videotron di Kabupaten Majene sangat merugikan daerah.

Dalam kesepakatan bersama Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia Nomor : 134.14/KS-LEMBAGA/VII/2021 dan Nomor : 08/IM-MOU/VII/2021, Pemkab Majene diwajibkan beriklan selama lima tahun.

Pemkab harus mendanai puluhan miliar program yang tidak jelas manfaatnya. Jika setiap tahun biaya iklan videotrone mencapai Rp 5,8 miliar, maka selama lima tahun biaya iklan yang harus dikeluarkan Pemkab Majene mencapai Rp 29 miliar.

Padahal, di Pasal 5 poin ke 3 kesepakatan antara Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia dituliskan bagi hasil dilakukan dengan syarat terdapat keuntungan dari pihak pengguna jasa selain dari Pemerintah Kabupaten Majene.

Bagi hasil hanya akan diberikan kepada Pemkab Majene apabila ada pihak lain yang beriklan.

Padahal, faktanya tidak akan ada pihak lain yang beriklan sebab biaya iklan di video trone sangat besar, serta kurang efektif karena tidak mungkin pengguna jalan sengaja berhenti hanya untuk menyaksikan layanan iklan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkab Majene tahun anggaran 2021 Nomor 09.B/LHP/XIX.MAM/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 telah mengungkapkan beberapa permasalahan laporan keuangan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.

Salah satunya adalah laporan keuangan Perumda Aneka Usaha belum disampaikan dan belum diaudit oleh auditor independen, sehingga membuat nilai penyertaan modal Pemkab Majene terus mengalami penurunan.

Atas permasalahan tersebut, BPK Perwakilan Sulawesi Barat kemudian merekomendasikan kepada Bupati Majene agar memerintahkan Direktur Perumda Aneka Usaha untuk menyusun laporan keuangan dan menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan Perumda Aneka Usaha.

Namun, Pemkab Majene belum melakukan tindak lanjut yang sesuai rekomendasi. Hingga pemeriksaan berakhir pada tanggal 17 April 2023, Perumda Aneka Usaha belum menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporaan keuangan tahun buku 2021.

Bukan hanya itu, Perumda Aneka Usaha juga belum menyusun laporan keuangan tahun buku 2022. Hal ini mengakibatkan nilai penyertaan modal yang diakui oleh Perumda Aneka Usaha tidak dapat diketahui.

Baca Juga  Disbudpar Majene Kembali Bumingkan Budaya Pamacca

Untuk tahun anggaran 2022, Pemkab Majene dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah menyajikan nilai penyertaan modal pada Perumda Aneka Usaha senilai Rp3.000.000.000 yang bersumber dari realisasi penambahan penyertaan modal tahun anggaran 2022.

BPK Perwakilan Sulawesi Barat kemudian melakukan pengujian atas pencatatan pada tahun 2021, dengan hasil Pemkab Majene dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021, menyatakan nilai penyertaan modal pada Perumda Aneka Usaha senilai Rp0,00 karena pada tahun 2020, nilai penyertaan yang dicatat senilai Rp77.469.976 dimana nilai tersebut pada tahun 2021 dikoreksi ke akun jangka panjang.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tahun buku 2021 yang disusun oleh Perumda Aneka Usaha (tidak diaudit) menyajikan nilai penyertaan modal Pemkab Majene senilai Rp700.000.000, dan laba tahun 2021 senilai Rp252.770.756.

BPK merekomendsikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Direktur Perumda Aneka Usaha untuk menyusun laporan keuangan tahun tahun buku 2021 dan 2022 dan menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan Perumda Aneka Usaha.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, Pasal Pasal 73 (1) Laporan direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

Ayat (2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

Ayat (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

Ayat (4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.

Pasal 74 ayat (1) Laporan tahunan Perumda Aneka Usaha paling sedikit memuat, a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan Perumda Aneka Usaha; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Aneka Usaha; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

Ayat (2) Pasal yang sama menjelaskan Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan.

Apalagi di Pasal 73 Perda Nomor 12 Tahun 2021, Ayat (6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.

Namun hingga 23 bulan kepemimpinan Plt Direktur Aneka Usaha Kabupaten Majene dan sepuluh bulan pasca dilantiknya M. Luthfi sebagai Direktur Utama Perumda Aneka Usaha menjalankan tugas belum pernah dipublikasikan Rencana Bisnis, RKT dan laporan tahunan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *