Mantan Kades di Majene Bantah List Temuan Inspektorat TA. 2023 yang Beredar ke Publik

sorotcelebes.com | MAJENE — Telah beredar berupa draft Daftar Temuan Desa Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene, Fauzan diberbagai plat form media sosial.

Dalam draft tersebut diuraikan sedikitnya 35 mantan Kepala Desa (Kades) di Majene ditemukan menyalahgunakan Anggaran Desa yang tidak ditindak lanjuti mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah.

Dalam keterangan surat tersebut, temuan beberapa desa sudah dalam proses penyelidikan Polda Sulbar.

Mengetahui hal itu, sejumlah mantan Kades yang disebutkan dalam surat Daftar Temuan Desa Tahun 2023 ini membantah dan menyebut data itu tidak akurat.

Baca Juga  Mantan Kades Balombong Terancam Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Naik Tahap Penyidikan

“Data yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Inspektorat itu tidak akurat karena sudah ada LHP yang dikeluarkan Inspektur sebelumnya ditahun 2024,” ujar Wardin Wahid, SH., mantan Kades Palipi Soreang. Jumat (29/08/2025).

Ia juga mengungkap bahwa temuan mantan Kades yang viral dimedia sosial ini juga menjadi lampiran atas laporan Inspektorat ke Kementrian Dalam Negeri mengenai penggunaan anggaran dana desa bagi mantan-mantan Kades.

Namun data itu hambar karena pada bulan Desember 2024 lalu, Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat sudah ada yang ditandatangani oleh Andi Amran (Eks. Inspektur Inspektorat Majene) dengan ketua tim koordinator Tim Pemeriksa.

Baca Juga  Pengambil Kebijakan di Majene Disinyalir Berupaya Kebiri Hak Mantan Kades

Wardin juga menyebut, setelah keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor:100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun, muncul persuratan ke Kementrian dalam Negeri yang melampirkan data Temuan Desa 2023 yang notabenenya sudah ada LHP nya. Data tersebut terkirim ke Kemendagri pada tanggal 13 Agustus 2025 lalu.

“Berarti, laporan dari pada pemerintah Kabupaten Majene dalam hal ini Inspektorat itu data yang tidak akurat. Karena kenapa, dibuktikan dengan adanya LHP, laporan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,” tegasnya.

Wardin yang juga merupakan Ketua ABDESI Sulawesi Barat ini menambahkan, issu itu perlu dikanter karena menyangkut nama baik pribadi maupun keluarga. Dikhawatirkan issu itu menjadi opini liar dan mengaitkan dengan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa yang saat ini masih berdinamika.

Baca Juga  Pengukuhan Mantan Kades: Kemendagri Tegur Halus Pemkab Majene, Minta Gubernur Turun Tangan

“Jangan sampai opini yang berkembang saat ini bahwa kenapa kepala desa yang akhir masa jabatannya 2023 ini tidak diberikan pengukuhan dan perpanjangan karena dianggap bahwa kami melakukan penggelapan uang,” katanya.

“Alhamdulillah bahwa ini akan terbantahkan Karena data-data itu tidak sesuai. Ini data tanggal 13 Agustus 2025 dikirim kesana, sementara data sebelumnya 2023, LHP Keluar 2024,” tutup Wardin Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *