sorotcelebes.com | MAJENE — Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendesak Penjabat Kepala Desa untuk segera memanggil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desakan ini muncul menyusul sorotan terhadap dua anggota BPD yang dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Kedua anggota BPD yang dimaksud berinisial MK dan MR. Masyarakat menilai keduanya sudah tidak layak lagi menduduki jabatan sebagai perwakilan warga di lembaga pengawas desa tersebut.
MK, menurut warga, diketahui telah meninggalkan desa dan merantau selama beberapa bulan. Namun, yang mengherankan, ia kembali menjalankan perannya seolah tanpa ada konsekuensi.
“BPD inisial MK telah merantau selama beberapa bulan. Aneh, setelah kembali masih bisa menjalankan tugas seolah tak terjadi apa-apa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Didesa Tinambung.
Sementara itu, MR, yang merupakan anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan, disebut telah lama pindah domisili ke luar desa.
“Sejak bercerai dengan suaminya, MR tinggal di Kelurahan Sirindu. Sudah hampir satu tahun. Apakah orang yang tinggal di luar desa masih bisa dianggap mewakili suara masyarakat di sini?” ucap tokoh lainnya.
Masyarakat menilai kedua anggota BPD tersebut telah melanggar sumpah jabatan, dan seharusnya diberhentikan. Jika Pj. Kepala Desa tak segera mengambil langkah tegas, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke Ombudsman.
Ironisnya, Ketua BPD Desa Tinambung bersikukuh bahwa pemberhentian belum bisa dilakukan karena keduanya belum memenuhi unsur absensi yang diatur dalam regulasi, yakni tidak hadir dalam rapat sebanyak enam kali berturut-turut.
Namun, masyarakat menilai alasan itu hanya akal-akalan.
“Regulasi itu tidak hanya bicara soal kehadiran rapat. Kalau seseorang sudah melanggar sumpah jabatan atau tidak lagi berdomisili di desa tempat ia dipilih, maka secara otomatis harus dievaluasi,” tegas seorang warga.
Pasal-pasal dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memang memberi ruang pemberhentian anggota BPD yang tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan, termasuk perubahan domisili dan pelanggaran terhadap sumpah jabatan.
Lebih jauh, warga mempertanyakan logika pengawasan pemerintahan desa oleh orang yang tidak tinggal di wilayah tersebut.
“Salah satu tugas BPD adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa dan menampung aspirasi warga. Kalau tinggalnya saja di luar desa atau kerja di luar daerah selama berbulan-bulan, bagaimana mungkin bisa efektif menjalankan fungsinya?,” ujarnya.
Mereka pun menyangsikan keadilan aturan absensi enam kali rapat, karena tidak ada jaminan bahwa BPD akan menggelar rapat sebanyak itu dalam periode tertentu.
“Kalau acuannya cuma absensi enam kali rapat, lalu bagaimana kalau tidak ada rapat selama berbulan-bulan? Bisa saja mereka merantau bertahun-tahun tanpa konsekuensi,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi cermin buram lemahnya mekanisme kontrol internal BPD, serta kurangnya ketegasan dari aparatur desa. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pj. Kepala Desa Tinambung untuk merespons tuntutan yang makin menguat.












