KAMPUS  

OTT Politik Uang Majene, LMAPJ : Hasil Kerja Kepolisian Dan Bawaslu

Mustajar, Ketua Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Lembaga Masyarakat Anti Panyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), (Foto:Tim Redaksi).

sorotcelebes.com | MAJENE — Koordinator Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Sulbar, Mustajar ingatkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Politik Uang di Kabupaten Majene merupakan hasil kerja Jatanras Polda Sulbar dan bukan hoax.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan seseorang di salah satu media online yang menyatakan OTT Jatanras Polda Sulbar di Kabupaten Majene merupakan berita bohong (hoax) dapat merusak citra Kepolisian Sulbar, terlebih lagi Bawaslu beserta Gakumdu Majene.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Majene yang dilakukan pihak Jatanras Sulbar, sebagai upaya menekan maraknya money politik dan memastikan proses pemilu berjalan jujur serta adil,” ungkap Koordinator LMAPJ Sulbar. Selasa (27/02/2024).

Baca Juga  HMI Ancam Demo Bawaslu Majene Terkait OTT Dugaan Money Politic

Hal itu terbukti beberapa waktu lalu atau tepat dimasa tenang pemilu 12 Februari 2024, Kepolisian Polda Sulbar melalui tim Jatanras berhasil menangkap pelaku politik uang dan diduga salah satu tim sukses caleg Dapil Banggae.

“Sangat disayangkan, sebuah prestasi pihak Kepolisian dan Bawaslu berhasil menangkap pelaku politik uang dengan sejumlah bukti bahkan sedang berjalan pemeriksaan di Bawaslu Majene, justru dianggap pemberitaan hoax,” terangnya.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene telah melakukan pengkajian terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sudah mengundang sedikitnya 15 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, termasuk salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang diduga melanggar aturan Pemilu.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Harap Personel Berikan Pelayanan Terbaik Hingga Akhir Operasi Ketupat

Bahkan, Bawaslu Majene sudah mengambil keterangan 6 orang saksi sekaitan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

“15 undangan untuk saksi yang diduga terlibat OTT pada Pemilu 2024. Namun, hanya enam orang hadir dan diperiksa Bawaslu Majene,” ungkap Syofian Ali, Ketua Bawaslu Majene kepada media sorotcelebes.com saat ditemui diruang kerjanya. Senin, (26/02/2024).

Diketahui, temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Jatanras Polda Sulbar, beberapa waktu lalu dan berhasil menemukan barang bukti berupa amplop 30 lembar masing-masing berisi 350 serta specimen caleg diduga pelaku money politik.

Baca Juga  Bawaslu Majene Ambil Keterangan 2 Orang Saksi Ahli Dari Unhas Terkait OTT Dugaan Politik Uang

Sesuai ketentuan UUD No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Dijabarkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.

Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *