DAERAH  

Mengganggu Pengendara Lain, Polda Sulbar Akan Tindak Pengguna Lampu Terang

Kendaraan yang menggunakan lampu terang hingga mengganggu pengguna jalan lain.

sorotcelebes.com | MAMUJU — Polda Sulawesi Barat siap mengambil langkah tegas dalam menangani penggunaan lampu terang yang dapat menyilaukan pengendara lain di jalan raya.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar telah mengumumkan rencananya untuk menindak kendaraan yang menggunakan lampu terang secara berlebihan.

Menurut Ditlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan dari masyarakat terkait risiko kecelakaan yang disebabkan oleh lampu kendaraan yang terlalu terang.

Baca Juga  Kabar Baik untuk Insan Pers di Sulbar, Polda Sulbar akan Gelar Lomba Penulisan Jurnalistik

“Kami sangat peduli terhadap keselamatan pengguna jalan. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat silauan lampu kendaraan,” ujar Kombes Valentinus Virasandy Asmoro, Senin 15 April 2024.

Pada beberapa kasus, pengemudi yang menggunakan lampu terang cenderung mengabaikan dampak negatifnya terhadap pengendara lain. Silauan lampu dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu aliran lalu lintas secara keseluruhan. Dalam beberapa situasi, hal ini juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Baca Juga  Polda Sulbar Diminta Coret Casis Terlibat Penganiayaan di Polman

Untuk mengatasi masalah ini, Ditlantas Polda Sulbar akan melaksanakan razia rutin di beberapa titik strategis di wilayah hukumnya. Selain itu, Ditlantas Polda Sulbar juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan lampu kendaraan dengan bijak.

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sulbar akan memberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan penggunaan lampu kendaraan, termasuk penggunaan lampu terang yang berlebihan. Sanksi tersebut dapat berupa tilang, teguran, atau sanksi administratif lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Baca Juga  Update Peringatan Dini Cuaca Sulbar, Jumat 6 Januari 2023

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan pengendara dalam menggunakan lampu kendaraan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh lampu terang yang menyilaukan,” ujar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.

Terakhir dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

“Dengan kesadaran dan kerjasama bersama, kita dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *