sorotcelebes.com | MAJENE — Gelombang protes terhadap pelayanan Puskesmas Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, semakin menguat. Masyarakat dan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Majene mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Malunda dari jabatannya, menyusul dugaan praktik pelayanan kesehatan yang dinilai birokratis, tidak manusiawi, dan mengabaikan keselamatan pasien.
Desakan itu mencuat setelah seorang pasien korban kecelakaan, dilaporkan terkatung-katung tanpa kepastian penanganan medis akibat tersendatnya proses rujukan. Puskesmas Malunda berdalih bahwa biaya penanganan kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Alasan tersebut dianggap keluarga pasien sebagai tafsir sempit regulasi yang justru menabrak etika medis.
“Keselamatan nyawa seharusnya menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh urusan administrasi. Aturan itu alat pelayanan, bukan alasan untuk menunda tindakan,” kata Nabir, perwakilan keluarga pasien, dengan nada kecewa.
Kejanggalan bertambah ketika pihak keluarga berinisiatif mengevakuasi pasien secara mandiri ke fasilitas kesehatan lain demi mengejar waktu emas penanganan medis. Namun, menurut keluarga, pihak Puskesmas Malunda justru melarang pasien dibawa keluar, tanpa memberikan rujukan maupun penanganan lanjutan yang memadai.
Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Tindakan menahan pasien tanpa kepastian rujukan dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menjamin hak pasien menentukan pelayanan kesehatan bagi dirinya.
“Menahan pasien tanpa kejelasan rujukan adalah bentuk pengabaian hak asasi manusia dan pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan berkeadaban,” ujar Nabir.
Terkonfirmasi, Kepala Puskesmas Malunda membenarkan adanya persoalan pembiayaan. Ia menyebut biaya kecelakaan seharusnya ditanggung Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan. Namun, karena klaim belum dapat diproses seketika, pihak puskesmas meminta keluarga pasien menanggung biaya terlebih dahulu dengan janji penggantian di kemudian hari.
Terkait pelarangan pasien untuk dibawa keluar, pihak puskesmas berdalih hal itu dilakukan atas dasar “pertimbangan” medis dan mengklaim telah memberikan edukasi kepada keluarga. Alasan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan. “Jika memang tidak bisa memberikan rujukan, mengapa kami dilarang mencari pertolongan lain?” kata Nabir.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ketua Pemerhati Pelayanan Publik di Majene, Udin, menilai insiden di Puskesmas Malunda sebagai alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Majene dan Dinas Kesehatan setempat.
“Kami mendesak evaluasi total dan sanksi tegas terhadap manajemen puskesmas. Negara tidak boleh absen ketika fasilitas kesehatan mulai bertindak layaknya lembaga penagih utang,” ujarnya, Selasa, (03/02/2026).
Menurut Udin, bila keselamatan nyawa terus dikalahkan oleh urusan kuitansi, maka jargon pelayanan publik hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna.












