Perintah Gubernur dan Wagub Subar, Sebanyak 23 Randis Dikembalikan, Deadline 3 Hari 43 RandisHarus Kembali Semua

sorotcelebes.com | MAMUJU — Puluhan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), khususnya kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, kini mulai dikembalikan.

Dari total 43 unit randis, terdiri atas 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Baca Juga  Tantangan Infrastruktur dan UMKM Terjawab? Kebijakan Sulbar Tuai Dukungan dari Dua Kepala Daerah

Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, mengungkapkan bahwa penarikan aset Pemprov Sulbar dari pihak lain merupakan bentuk komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.

“Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing,” tegas Herdin Ismail pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga  BKD Sulbar Perkuat Tata Kelola Data Kependudukan melalui Koordinasi Strategis

Proses penarikan yang dimulai sejak 10 April 2025 telah menunjukkan progres. Puluhan randis dikembalikan dalam kondisi beragam, ada yang masih layak beroperasi dan ada yang tidak.

“Sebanyak 11 dari 16 mobil dan 12 dari 27 sepeda motor telah dikembalikan dengan kondisi bervariasi,” jelasnya.

Baca Juga  BKD Sulbar Koordinasi dengan Unhas Bahas Pembukaan Program Magister bagi PNS

Herdin menambahkan, setiap OPD menghadapi kendala tersendiri dalam proses penarikan aset yang masih berada ditangan pihak lain.

“Pada Jumat, 18 April nanti, kami akan memverifikasi kendaraan yang sudah kembali. Pendekatan kami bersifat soft dan humanis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *