sorotcelebes.com | MAMUJU — Proyek revitalisasi dan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Kabupaten Mamuju kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang digarap CV Pilar Utama itu dinilai belum menunjukkan progres signifikan, meski masa pelaksanaan telah diperpanjang melalui addendum kontrak.
Proyek bernilai Rp2,2 miliar tersebut awalnya dijadwalkan rampung dalam 153 hari kerja, terhitung sejak 30 Juni hingga 29 November 2025. Namun hingga tenggat awal berakhir, pekerjaan belum juga selesai. Konsekuensinya, kontrak proyek kemudian diaddendum dengan perpanjangan waktu hingga 23 Desember 2025.

Masalahnya, berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lapangan, progres fisik pekerjaan hingga mendekati akhir masa addendum disebut belum mencapai 90 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pelaksanaan proyek dan pengawasan dari pihak terkait.
Koordinator lapangan, Serman, menyebut situasi tersebut patut menjadi perhatian publik. Ia menilai sisa waktu pelaksanaan yang semakin menipis tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang masih harus diselesaikan.
“Waktu pelaksanaan sudah sangat terbatas, bahkan secara faktual sudah melewati jadwal awal. Jika sampai batas waktu addendum proyek ini tidak juga rampung, kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Serman.

Ia menegaskan, pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut tidak berujung pada potensi kerugian keuangan negara maupun penurunan kualitas bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai progres riil pekerjaan, kendala di lapangan, maupun langkah antisipatif yang diambil untuk mengejar penyelesaian sesuai jadwal addendum.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan proyek publik tersebut.













