sorotcelebes.com | MAJENE — Sengkarut antara media dan pihak yang merasa dirugikan kembali menyeruak di Majene. Pimpinan Redaksi media TELUKMANDAR.COM, Akbar Saudara menegaskan tidak akan mencabut berita berjudul “Bumi Assamalewuang Kembali Jadi Sorotan, Inisial AJ Ditengarai Lakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Handphone”, yang terbit pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Keputusan itu muncul setelah redaksi TELUKMANDAR.COM menerima surat somasi dari pihak Wasila Store, milik Arsila, pada Sabtu malam. Dalam surat tersebut, Arsila menilai pemberitaan itu merugikan nama baik usahanya dan meminta agar berita dicabut dalam waktu 2×24 jam.
Namun, alih-alih tunduk pada tekanan, Redaksi media TELUKMANDAR.COM justru merespons dengan Surat Tanggapan Resmi Nomor: 046/Red-TM/X/2025. Dalam surat itu, Akbar menegaskan bahwa seluruh proses peliputan telah mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami tidak akan mencabut berita yang sudah terverifikasi secara faktual. Berita tersebut tidak menyebut nama atau identitas pribadi siapa pun, dan penggunaan inisial AJ bersifat umum,” ujar Akbar.
Akbar juga menegaskan, berita yang dimaksud diperoleh dari liputan lapangan dan konfirmasi sejumlah narasumber yang relevan. Pemuatan berita dilakukan untuk kepentingan publik, bukan untuk menyerang pihak mana pun.
“Kami tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan. Silakan menyampaikan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kerja, dan kami akan memuatnya secara utuh dan berimbang,” lanjutnya.
Selain menolak permintaan pencabutan, Pimpinan Redaksi media TELUKMANDAR.COM juga menyoroti nada ancaman dalam surat somasi tersebut. Akbar menilai tindakan itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang melarang siapa pun menghalangi kemerdekaan pers.
“Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Jika bentuk tekanan seperti ini kembali dilakukan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Akbar.
Di bagian akhir, Akbar mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau Dewan Pers, bukan lewat intimidasi atau tekanan sepihak.
“Kami menghormati hak setiap warga untuk mengoreksi berita, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab menjaga independensi jurnalisme. Pers berdiri untuk publik, bukan untuk ditakut-takuti,” kuncinya.











