sorotcelebes.com | MAJENE — Maraknya usaha penjualan voucher WiFi di Kabupaten Majene mulai memantik kegelisahan publik. Sejumlah penyedia layanan internet berbasis jaringan rumahan, termasuk yang diduga memanfaatkan paket Indihome disinyalir menjalankan praktik penjualan ulang koneksi internet tanpa mengantongi izin resmi sebagai reseller.
Usaha voucher WiFi memang menjelma sebagai ladang bisnis menjanjikan, terutama di wilayah dengan akses internet terbatas. Namun di balik peluang itu, muncul persoalan serius menyangkut legalitas dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan ketentuan telekomunikasi, penjualan kembali layanan internet hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memperoleh izin tertulis dari penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP). Tanpa izin tersebut, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum.
Sejumlah warga mengeluhkan kualitas layanan yang mereka terima tak sebanding dengan biaya yang dibayarkan. Kecepatan internet kerap tidak stabil, sementara informasi mengenai batas pemakaian, durasi, hingga spesifikasi layanan nyaris tak pernah disampaikan secara transparan.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa layanan tersebut bukan berasal dari jaringan yang secara sah diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali.
“Reseller resmi wajib mengantongi izin tertulis dari ISP. Jika tidak, kualitas layanan tidak terjamin dan konsumen sangat berpotensi dirugikan,” ujar Subhan, salah seorang pemerhati kebijakan telekomunikasi di Kabupaten Majene. Jumat, (23/01/2026).
Praktik semacam ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 19, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi terdaftar dan berizin sesuai klasifikasi usahanya.
Tak hanya itu, dari sisi perlindungan konsumen, praktik penjualan layanan tanpa kejelasan spesifikasi dan mutu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang ditawarkan.
Menyikapi situasi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene untuk turun langsung melakukan peninjauan dan pendataan terhadap usaha-usaha voucher WiFi yang diduga ilegal.
Penertiban dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kominfo Majene belum memberikan keterangan resmi terkait rencana peninjauan maupun langkah penegakan hukum atas laporan dan keluhan warga tersebut.












