MAJENE  

AMAN Sulsel Kritik Tambang PT. Cadas di Wilayah Adat Adolang: “Menggali Bencana”

Tambang di Pamboang
Kondisi lokasi Tambang PT. Cadas di Pamboang. (Its).

sorotcelebes.com | MAJENE — Gema pembangunan kembali berbenturan dengan jeritan warga di Tanah Adat Adolang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kali ini, kritik tajam datang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Selatan yang menyoroti aktivitas tambang Galian C milik PT. Cadas Industri Azelia Mekar.

Bagi Muhammad Asri, Kepala Biro Advokasi AMAN Sulsel, tambang bukan lagi solusi untuk menuju kemajuan melainkan menggali kehancuran dimasa mendatang.

“Pertanyaannya kini: apakah kita benar-benar sedang menuju kemajuan, atau justru sedang menggali kehancuran?” ujarnya, Sabtu, 27 September 2025.

Tambang yang beroperasi sejak 2023 itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Nomor 05062300448660002. Luas konsesinya mencapai 31,63 hektare, dengan komoditas berupa batu gunung (quarry). Namun, aktivitas tambang ini dinilai sarat masalah,baik dari sisi lingkungan, sosial, hingga hukum.

Lokasi tambang berada di kawasan yang tak sembarangan. Desa Banua Adolang dan Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang. Wilayah ini merupakan bagian dari Komunitas Masyarakat Adat Adolang dan Adat Pamboang, yang telah diakui dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga  PD Aman Majene Genjot Komunitas Adat Petakan Wilayah

Namun pengakuan hukum tak serta-merta menjadi benteng pelindung. Sejak 2016, perusahaan tambang silih berganti mengeksplorasi kawasan adat tersebut.

Muhammad Asri, Biro Advokasi AMAN wilayah Sulawesi Selatan. (Ist)

Menurut AMAN Sulsel, kerusakan bentang alam makin parah, erosi, longsor, perubahan aliran sungai, hingga hilangnya tutupan vegetasi. Dampaknya langsung dirasakan warga.

“Sungai kecil yang menjadi tumpuan pembudidaya ikan mulai tertutup. Kompleks pemakaman Islam pun mulai miring. Bahkan gunung keramat Buttu Balenga terancam lenyap,” ujar Asri.

Tak hanya itu, rencana pengalihan sungai besar di sekitar kawasan tambang menambah kekhawatiran. Jika proyek itu dilanjutkan, permukiman warga di bantaran sungai berpotensi terdampak langsung.

AMAN juga menuding PT. Cadas Industri Azelia Mekar masuk ke lahan warga tanpa izin sah untuk membuka jalur alat berat. Tanaman rusak, dan warga tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Ada pula dugaan bahwa aktivitas tambang melampaui batas koordinat konsesi yang sah.

Baca Juga  Dinas PMPTSP Klaim 2.000 Pelaku Usaha di Majene Miliki Legalitas

“Perusahaan bahkan membuang batu besar ke sungai,” kata Asri.

Menurutnya, ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ironisnya, kata Asri, semua dilakukan atas nama pembangunan.

“Dalih pembangunan sering dipakai untuk membenarkan perusakan. Padahal, pembangunan sejati harus adil dan berkelanjutan. Kalau warga hanya menanggung kerusakan, maka tambang ini bukan solusi, tapi bencana.” tegasnya.

AMAN Sulsel juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Tambang ilegal marak, tapi penindakan nyaris tak terlihat. PT Cadas, menurut Asri, hanya satu dari sekian perusahaan yang beroperasi tanpa kontrol memadai.

Asri mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Majene segera mengevaluasi seluruh izin tambang di wilayah adat tersebut.

Selain PT. Cadas Industri Azelia Mekar, terdapat dua perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Adat Adolang. Yakni, CV. Horas Mandiri To Mario dengan IUP bernomor 08092200509730004 yang berlaku hingga tahun 2028, dengan Luas konsesinya mencapai 10,5 hektare, dengan komoditas berupa batu gunung (quarry).

Baca Juga  STIKES Marendeng Majene Lepas 29 Mahasiswa Kebidanan Praktik Klinik di PKM Sendana II dan Malunda

Dan CV. Puncak Mandiri Bakti yang juga mengantongi IUP bedasarkan Nomor SK 10102200628440004 yang berlaku hingga tahun 2027 dengan Luas konsesinya mencapai 4,90 hektare, dengan komoditas serupa yaitu, batu gunung (quarry).

Ia juga menuntut agar pemerintah menghentikan aktivitas tambang Galian C di Banua Adolang dan Lalampanua.

“Tidak boleh ada tambang yang berdiri tanpa persetujuan bebas dan diinformasikan dari masyarakat adat,” tegasnya.

Menurut AMAN, konflik antara perusahaan dan masyarakat adat tak bisa lagi dipungkiri. Gunung dan Lahan produktif hilang, kompensasi nihil, suara masyarakat adat dibungkam.

“Kita sedang menyaksikan bagaimana ruang hidup dirampas atas nama kemajuan,” ujar Asri.

Ia menutup pernyataannya dengan satu seruan penting: “Menyelamatkan ruang hidup dari kerusakan adalah bentuk keberpihakan nyata pada masa depan. Bukan hanya untuk masyarakat adat, tapi untuk generasi yang akan datang.” kunci Asri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *