Kejari Majene Tahan Eks Kades Balombong, Diduga Rugikan Negara Rp330 Juta

sorotcelebes.com | MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menetapkan mantan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, berinisial N, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Majene, Andi Irfan dalam konferensi pers di aula kantor kejaksaan, Rabu, (5/11/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh bukti permulaan yang cukup. Hari ini juga N kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Andi Irfan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Adrian Dwi Saputra dan Kepala Seksi Intelijen, Muh. Aslam Fardyllah.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut Kajari Majene, dugaan penyimpangan berawal dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2022 di Desa Balombong. Tim penyidik menemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilaksanakan sebagaimana laporan.

Baca Juga  Tuntutan JPU Dinilai Tidak Objektif, Harapan Keluarga Korban Bertumpu Pada Hakim PN Majene

Audit Inspektorat Kabupaten Majene memperkuat temuan tersebut. Dalam laporan hasil audit, negara ditaksir merugi sekitar Rp330 juta.

“Fakta sementara menunjukkan adanya perbedaan antara kegiatan yang dilaporkan dan kondisi di lapangan,” kata Andi Irfan.

Diketahui, Tahun anggaran 2022, Desa Balombong menerima total dana Rp1,58 miliar, terdiri atas Dana Desa sebesar Rp775 juta, Alokasi Dana Desa Rp725 juta, serta bagi hasil pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain. Tahun berikutnya, 2023, dana yang masuk meningkat menjadi Rp1,76 miliar.

Namun, dari total dana tersebut, sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan yang seharusnya dilaksanakan, diduga tak pernah terealisasi sepenuhnya. Penyidik menduga, N mengelola dana secara sepihak tanpa mematuhi prosedur pengadaan barang dan jasa maupun mekanisme keuangan desa.

Baca Juga  Tersangka Skandal Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal DKP Majene Segera Ditetapkan

“Pengelolaan dana serta pembelian bahan kegiatan dilakukan langsung oleh N tanpa melibatkan perangkat lain,” ujar Andi Irfan.

Lebih jauh Andi Irfan mengungkap, Penyidik menilai, praktik pengelolaan keuangan desa oleh N menabrak berbagai aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar menanti.

Baca Juga  Rusak Ekosistem, WALHI Sulbar Minta Pemerintah Cabut Ijin Tambang PT. Cadas

Hingga kini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. “Untuk sementara, hasil penyidikan masih mengarah pada N sebagai pelaku utama,” ujar Andi.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Desa Balombong periode 2017-2023 itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majene untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Kejari Majene memastikan, penyidikan masih berjalan. “Kami akan menelusuri lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menikmati hasil penyimpangan,” tegas Andi Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *