sorotcelebes.com | POLMAN — Aroma busuk dalam pengelolaan uang negara kembali tercium dari jantung birokrasi Polewali Mandar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak adanya dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,365 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat Daerah Polewali Mandar, tepatnya di Bagian Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Uang itu bukan sekadar nyasar, melainkan diduga menguap, lenyap tanpa jejak pertanggungjawaban resmi. Audit Inspektorat Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menyebut dana tersebut dikuasai oleh seorang bendahara bernama Sdri. Nur, yang menjabat sejak Januari hingga Juli 2024.
Ahmad Syamsuddin, Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi, menyebut situasi ini bukan lagi kelalaian teknis, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Uang rakyat sebesar Rp1,3 miliar tidak bisa begitu saja hilang tanpa pertanggungjawaban. Jika ini dibiarkan, sama saja negara kalah di tangan aparatnya sendiri,” ujarnya, Rabu, 10 September 2025.
Temuan BPK: Saldo Mengendap, Bukti Tak Ada
Dalam LHP BPK Nomor: 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025 yang diterbitkan 13 Juni 2025, BPK secara eksplisit menyoroti temuan hasil audit Inspektorat Polewali Mandar (LHA Nomor: 081/LHA/INSP/700.1.2.1/VIII/2024), yang menemukan bahwa dana UP sebesar Rp1,310 miliar di Bagian Umum dan Rp55 juta di Bagian Kesra masih berada dalam penguasaan bendahara.
Ironisnya, dana itu disebut digunakan untuk menutup utang UP tahun sebelumnya tanpa bukti sah, tanpa laporan resmi, dan tanpa sepeser pun dikembalikan hingga pemeriksaan selesai. Bupati pun belum melaporkan kasus ini sebagai kerugian daerah, padahal regulasi mengharuskannya.
Kejaksaan Ditantang Bertindak
Syamsuddin menilai Kejaksaan Negeri Polewali Mandar tak perlu menunggu bola. “Ini bukan masalah menunggu laporan dari kepala daerah. Temuan BPK adalah pintu masuk sah untuk penyelidikan pidana. Kejaksaan punya semua dasar hukum untuk bertindak,” tegasnya.
Pernyataan ini merujuk pada berbagai regulasi yang diduga telah dilanggar, mulai dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001.
Pasal 3 UU Tipikor dengan jelas menyebut: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan… dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”
Pemerintah Diam, Moral Hazard Mengintai
Meskipun BPK telah merekomendasikan proses Tuntutan Perbendaharaan dan menyetorkan kerugian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Pemerintah daerah hanya menyatakan “sependapat” atas temuan BPK dan berjanji memperbaiki sistem transaksi non-tunai. Tapi, janji tinggal janji, uang tetap raib, proses hukum tetap nihil.
“Kalau Kejari lamban, publik bisa menilai ada moral hazard di tubuh pemerintah daerah. Ini bukan soal administrasi lagi, ini soal integritas negara dalam mengelola uang rakyat,” kata Syamsuddin.
Menurutnya, kasus ini berpotensi memicu distorsi serius dalam laporan keuangan daerah, termasuk selisih kas pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta melemahkan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Uang Negara Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?
Dalam sistem keuangan negara, tanggung jawab bendahara adalah absolut. Peraturan BPK bahkan mewajibkan atasan langsung melaporkan setiap kerugian negara kepada BPK maksimal 7 hari kerja sejak diketahui. Namun, dalam kasus ini, tidak ada satu pun proses resmi yang berjalan.
Ahmad Syamsuddin menutup pernyataannya dengan satu desakan tegas, “Ini momentum bagi Kejari Polman untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan. Jangan biarkan uang rakyat lenyap begitu saja. Tidak ada demokrasi tanpa akuntabilitas,” kuncinya.












