sorotcelebes.com | MAJENE — Pelaksanaan kegiatan bertajuk ‘Sosialisasi Peningkatan Usaha Ekonomi dan Pendapatan’ Masyarakat di Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Kamis (8/1/2026), menuai polemik.
Kegiatan yang digelar pada awal tahun anggaran 2026 itu diduga menggunakan anggaran pengadaan pupuk Tahun Anggaran 2025 yang semestinya dikembalikan ke kas desa sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana pengembalian pengadaan pupuk tahun lalu justru dialihkan untuk kegiatan sosialisasi yang bersifat seremonial.
Padahal, secara tata kelola keuangan desa, dana sisa tahun anggaran sebelumnya wajib dicatat sebagai SiLPA dan hanya dapat digunakan kembali setelah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah.
Sorotan kian tajam lantaran kegiatan tersebut dipimpin oleh Syamsumarlin, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tammerodo Utara, yang bertindak sebagai Ketua Panitia.
Keterlibatan mantan pejabat desa dalam penggunaan anggaran lintas tahun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait akuntabilitas serta batas kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut.
“Jika ini anggaran pupuk 2025, kenapa tidak diselesaikan di tahun itu sesuai peruntukannya? Kenapa baru dimunculkan sekarang dalam bentuk kegiatan lain. Ini terkesan dipaksakan dan tidak direncanakan sejak awal,” ujarnya.
Secara regulasi, pengalihan anggaran dari sektor ketahanan pangan atau pengadaan fisik ke sektor pemberdayaan masyarakat tidak bisa dilakukan secara sepihak. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan penggunaan anggaran harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Perubahan APB Desa.
Selain itu, Pasal 70 Permendagri 20/2018 menegaskan bahwa sisa anggaran tahun berjalan wajib dicatat sebagai SiLPA dan dikelola pada tahun anggaran berikutnya melalui APB Desa.
Praktik penggunaan dana sisa tahun anggaran sebelumnya tanpa mekanisme SiLPA dan perubahan APB Desa juga berpotensi melanggar Pasal 40 ayat (1) dan (2) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib anggaran.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat atau maladministrasi.
Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan desa, praktik tersebut berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene, Kepala Desa Tammerodo Utara Muliyadi, S.Pd.I., serta Plt Sekretaris Kecamatan Tammerodo Sendana Muhammad Saleh, S.H.I.
Kehadiran pejabat DPMD menjadi sorotan, lantaran publik berharap pengawasan, bukan pembiaran, terhadap dugaan penyimpangan tata kelola anggaran desa.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Majene segera melakukan audit investigatif terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan tersebut, termasuk menelusuri dasar hukum pengalihan dana pupuk menjadi dana sosialisasi lintas tahun anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, panitia pelaksana maupun Pemerintah Desa Tammerodo Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme, dasar hukum, serta dokumen perubahan APB Desa yang menjadi landasan penggunaan dana tersebut.











