sorotcelebes.com | MAJENE — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Pundau, Kecamatan Sendana, setelah ratusan juta rupiah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 diduga raib bak dimakan jin.
Fakta itu mencuat dalam Rapat Penyelesaian Masalah Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pundau pada Rabu, 14 Januari 2026 lalu.
Dalam forum resmi tersebut terungkap bahwa dana desa telah dicairkan, namun puluhan program yang tertuang dalam APBDes tak kunjung terealisasi hingga memasuki awal 2026.
Ironisnya, rapat yang digelar di Aula Desa Pundau itu justru berakhir tanpa kepastian. Dua figur kunci pengelolaan anggaran, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pundau, Rudy, dan Bendahara Desa, Hasmini absen tanpa memberikan alasan yang jelas.
Ketidakhadiran keduanya dinilai warga sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab atas pengelolaan uang publik.
Dalam rapat itu, juga terungkap bahwa dana sebesar Rp309.051.200 yang bersumber dari DD dan ADD diketahui telah dicairkan.
Namun, realisasi fisik maupun nonfisik di lapangan belum tuntas. Bahkan, sisa anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp292.051.200,- angka yang nyaris menyamai total dana yang dicairkan.
Akibat dugaan penyelewengan itu, sedikitnya 22 item kegiatan vital terbengkalai. Mulai dari pembayaran honor guru TK/PAUD dan kader desa, rehabilitasi gedung pendidikan, program pencegahan stunting, hingga pembangunan sarana dasar seperti WC, jaringan listrik, rabat kantor desa, dan pengadaan air bersih.
Sektor ekonomi produktif pun ikut tersandera. Sejumlah pengadaan alat pertanian, mulai dari kultivator, sprayer, alat pertukangan, hingga sarana pendukung lainnya tak kunjung direalisasikan. Padahal, program-program tersebut digadang menjadi penopang ekonomi warga desa.
Situasi ini memicu kemarahan warga. BPD Pundau bersama tokoh masyarakat dan pendamping desa menilai persoalan tersebut tak bisa lagi diselesaikan secara informal. Mereka sepakat mendorong penanganan secara hukum karena diduga terdapat pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami tidak akan membiarkan uang rakyat mengendap tanpa pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat Desa Pundau yang dirampas secara sistematis,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.
Desakan serupa datang dari kalangan aktivis Pemerhati Pembangunan Desa, yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pundau Tahun Anggaran 2025.
“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk menyelamatkan uang negara,” ujar Syamsuddin yang juga merupakan mantan Ketua PMII Cabang Majene. Jumat, (16/01/2026).
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Di balik angka ratusan juta rupiah itu, tersimpan keringat warga dan harapan pembangunan desa yang terancam berubah menjadi catatan kelam tata kelola keuangan publik jika tak segera diusut tuntas.












