sorotcelebes.com | MAJENE – Publik dikejutkan dengan pembelaan diri pihak Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai aset mebelair senilai Rp818 juta yang diduga raib. Klarifikasi pihak kampus yang menyebut persoalan tersebut hanyalah “kesalahan administrasi masa lalu” dinilai sebagai upaya mencari kambing hitam dan menutupi fakta temuan auditor negara.
Pernyataan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unsulbar, Arifan, yang menyebut temuan tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya, memicu kritik tajam. Praktisi hukum dan aktivis antikorupsi menilai bahwa dalam birokrasi negara, tanggung jawab institusi bersifat melekat (mandatory), bukan personal.
”BPK mengeluarkan LHP tahun 2024 berdasarkan kondisi riil di lapangan per Maret 2025. Jika pihak kampus berkilah ini masalah tahun 2020, pertanyaannya sederhana: Di mana barangnya sekarang? Administrasi boleh salah, tapi fisik barang harus ada kalau memang dibeli,” ujar Anwar Hakim, aktivis National Corruption Watch (NCW).
Pihak Unsulbar mengklaim bahwa dana Rp818 juta tersebut sebenarnya digunakan untuk pelatihan, namun salah input sebagai belanja modal (mebelair). Namun, argumen ini justru dianggap sebagai “senjata makan tuan” karena mengungkap adanya potensi pelanggaran serius dalam penggunaan anggaran.
Secara aturan keuangan negara, pengalihan dana dari Belanja Barang (pelatihan) ke Belanja Modal (aset) tanpa prosedur revisi anggaran yang sah adalah pelanggaran berat.
”Jika dana pelatihan dipakai untuk membeli mebelair, itu salah prosedur. Tapi jika dana mebelair diklaim habis untuk pelatihan tanpa ada wujud barangnya, itu berpotensi kuat sebagai kerugian negara atau penggelapan,” tegas sumber yang mendalami audit keuangan negara.
Sanggahan pihak kampus juga dianggap belum menyentuh substansi temuan BPK lainnya, yakni adanya dua rekening “gelap” di LPPM Unsulbar yang beroperasi tanpa izin Kementerian Keuangan. Keberadaan rekening ilegal ini memperkuat indikasi adanya manajemen keuangan “di bawah meja” yang tidak transparan.
Berdasarkan aturan, pembukaan rekening instansi pemerintah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Bendahara Umum Negara (BUN). Tanpa izin tersebut, aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening tersebut dikategorikan sebagai dana liar yang sulit diawasi oleh negara.
NCW dan sejumlah elemen masyarakat kini mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tidak terpaku pada janji klarifikasi 60 hari dari pihak kampus. Mengingat fisik aset yang tetap tidak ditemukan hingga batas akhir pemeriksaan lapangan 25 Maret 2025, kasus ini dinilai sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
”Kami meminta APH (Aparat Penegak Hukum) segera menyita dokumen LPJ yang diklaim ‘salah tulis’ tersebut. Jangan sampai masa sanggah 60 hari hanya digunakan untuk memanipulasi bukti-bukti baru di lapangan,” pungkas Anwar.
fakta yang Belum Terjawab oleh Unsulbar:
Keberadaan Fisik: Jika benar dana digunakan untuk pelatihan, mengapa laporan awalnya tercatat sebagai pengadaan mebelair?
Revisi Anggaran: Apakah ada dokumen resmi perubahan anggaran yang disetujui Kemenkeu sebelum dana dialihkan?
Legalitas Rekening: Mengapa bendahara berani mengoperasikan rekening hibah tanpa izin resmi pemerintah pusat?
Publik kini menanti keberanian pihak penegak hukum untuk mengusut apakah ini murni kekhilafan pena, ataukah skandal korupsi yang dibalut narasi administrasi. (**)











