sorotcelebes.com | POLMAN — Aldi, warga Desa Galung Tulu, mengeluhkan belum adanya kejelasan atas permohonan pinjam pakai kendaraan miliknya yang saat ini dijadikan barang bukti dalam sebuah perkara di Pengadilan Negeri Polewali Mandar.
Mobil tersebut sebelumnya dirental oleh almarhum Husain dan telah dijadikan barang bukti selama lebih dari enam bulan. Sekitar 25 hari lalu, Aldi menjalani sidang sebagai saksi.
Dalam persidangan itu, ia mengaku mendapat arahan langsung dari hakim untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan.
“Pada saat sidang, hakim menyampaikan agar saya mengajukan pinjam pakai. Bahkan beliau bilang kalau ada kendala bisa ditemui,” ungkap Aldi.
Ia mengaku langsung mengajukan permohonan pada hari yang sama dengan alasan kebutuhan ekonomi. Kendaraan tersebut rencananya akan digunakan untuk berdagang di pasar malam, mengingat kondisi ekonominya yang semakin terpuruk sejak mobil itu ditahan.
“Keadaan ekonomi sya melemah,
semenjak mobil sya jadi barang bukti, dan saya berharap agar ada kebijakan pinjam pakai, untuk keperluan berdagang,” ujarnya.
Namun, hingga lebih dari 20 hari sejak permohonan diajukan, Aldi belum menerima tanggapan resmi. Padahal, menurutnya, biasanya keputusan atas permohonan semacam itu dapat diketahui dalam waktu sekitar satu minggu.
“Kalau ditolak, setidaknya kami tahu untuk melangkah lagi atau mengajukan ulang. Tapi ini belum ada kejelasan,” katanya.
Aldi menegaskan dirinya bukan pelaku dalam perkara tersebut, melainkan hanya pihak yang terdampak. Kondisi ini, lanjutnya, turut mengancam keberlangsungan ekonomi keluarganya.
Melalui media, ia berharap adanya perhatian dan kebijakan dari pihak terkait agar dapat meringankan beban yang dihadapinya.
“Saya cuma minta kebijakan. Saya bukan pelaku, hanya pekerja yang terdampak. Semoga ada jalan keluar,” tutupnya.











