sorotcelebes.com | MAJENE — Dugaan praktik pungutan liar terhadap tunjangan daerah terpencil bagi guru di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mencuat dan memantik keresahan di kalangan tenaga pendidik. Sejumlah guru mengaku diminta menyetor sebagian dana tunjangan yang mereka terima kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Majene melalui kepala sekolah.
Permintaan setoran itu disebut mencapai Rp500 ribu per orang dan harus dikumpulkan dalam waktu singkat. Para guru mengaku dana tersebut akan diserahkan kepada seorang pejabat penting di Disdikpora Majene berinisial M.
“Kami diminta kepala sekolah kumpul Rp500 ribu per orang secepatnya karena mau menghadap. Selebihnya nanti bulan berikutnya,” ujar seorang guru yang meminta identitas dan nama sekolahnya dirahasiakan. Senin, (18/05/2026).
Tak berhenti di situ, para penerima tunjangan daerah terpencil juga mengaku mendapat tekanan psikologis. Mereka khawatir dicoret dari daftar penerima apabila menolak memenuhi permintaan setoran tersebut.
“Kami merasa terancam. Kami khawatir kalau tidak memenuhi permintaan itu, jangan sampai kami dicoret sebagai penerima,” kata guru tersebut.
Tunjangan daerah terpencil sejatinya merupakan instrumen afirmasi negara bagi tenaga pendidik yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses, fasilitas pendidikan, hingga pelayanan dasar.
Karena itu, dugaan adanya praktik setoran dinilai mencederai tujuan utama kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tertinggal.
Sejumlah sumber di kalangan guru menyebut praktik semacam itu bukan isu baru. Dugaan permintaan “jatah” disebut telah lama menjadi pembicaraan tertutup di lingkungan penerima tunjangan.
“Kalau benar ada kewajiban setoran dan ancaman pencoretan, itu sangat meresahkan. Praktik seperti ini sudah lama jadi pembicaraan di kalangan penerima tunjangan,” ujar salah seorang guru lainnya.
Sorotan kini mengarah ke internal Disdikpora Majene, khususnya bidang yang menangani pembinaan ketenagaan guru. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pengawasan distribusi tunjangan maupun dugaan aliran dana dari potongan tunjangan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Majene, Mansur, membantah mengetahui praktik tersebut. Ia mengaku baru menjabat pada bidang itu.
“Saya ini baru masuk, saya tidak tahu persoalan itu,” kata Mansur kepada wartawan. Selasa, (19/05/2026).
Meski demikian, Mansur mengakui selama ini terdapat guru yang memberikan sejumlah uang kepada pihak dinas. Namun ia menyebut pemberian tersebut bersifat sukarela.
“Memang biasa ada guru yang memberikan kami, tapi itu bentuk ucapan terima kasih mereka. Kami tidak pernah minta, apalagi memberikan target,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya patokan nominal tertentu yang harus disetor oleh guru penerima tunjangan daerah terpencil.
“Kami tidak pernah meminta apalagi mematok besaran nilai yang harus disetor oleh para guru terpencil,” katanya.
Dugaan permintaan setoran terhadap dana tunjangan guru berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, atau intimidasi terhadap penerima hak negara.
Praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Jika terbukti, pelaku dapat dipidana berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, apabila terdapat ancaman pencoretan penerima tunjangan untuk memaksa guru menyetor uang, tindakan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Disdikpora Majene terkait dugaan praktik pungutan tersebut maupun langkah investigasi internal yang akan dilakukan.











