sorotcelebes.com | MAJENE — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Majene kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, insentif Tunjangan Hari Raya yang berasal dari tambahan Tunjangan Profesi Guru (THR-TPG) lebaran 1445 Hijriah atau tahun 2024 yang tak kunjung terbayarkan.
Padahal, dana THR-TPG tahun 2024 sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan gaji ke-13 pada akhir Desember 2024 lalu. Dan semestinya gaji THR tersebut sudah dibayarkan 100 persen paling lambat Januari 2025, bersama dengan gaji ke-13 guru.
Pembayaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 13 Maret 2024 juga jelas mengatur pencairan tunjangan tersebut.
Berdasarkan regulasi diatas, guru yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan profesi dalam jumlah penuh setiap bulannya. Namun, sangat disesalkan Disdikpora Majene justru menyalahi ketentuan yang ada dengan potensi memenuhi pelanggaran pidana.
Dalam keterangannya melalui awak media di kantornya, Majene, Senin 14 April 2025 lalu, Kepala Disdikpora, Misbahuddin membenarkan bahwa pencairannya belum terealisasi dan menjanjikan akan mencairkan THR TPG 2024 paling lambat pekan depan.
Hal itu menjadi kabar gembira dan santer dibicarakan para guru sebagai korban di tengah ketidakpastian waktu akan realisasinya.
Memasuki pekan kedua, kembali tersiar kabar bahwa pernyataan dari Disdikpora sebelumnya ternyata justru diingkari. Hal ini mengakibatkan guru penerima insentif terpaksa meradang lantaran Disdikpora Majene belum juga mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR-TPG 2024 ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat STAIN Majene, Sandi menyesalkan kasus tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene tidak tinggal diam.
“Sungguh disesalkan Majene sebagai kota pendidikan justru terjadi kesewenang-wenangan terhadap guru selaku tenaga pendidik. Pemkab Majene seharusnya tegas terhadap Disdikpora, penuhi hak guru sesuai perintah regulasi, sebab jika turut diam sama saja membenarkan penindasan terhadap guru,” ujar Sandi, Minggu (27/04/2025).
Menurutnya, peristiwa ini sangat mencederai kabupaten Majene yang mendapatkan nobat sebagai Kota Pendidikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah sejak awal pembentukan provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, patut dicurigai bahwa dana yang mestinya digunakan untuk membayar gaji THR-TPG 2024 dipakai membiayai program lain sehingga pembayarannya terkesan sengaja diperlambat.
Olehnya itu, KAMMI berharap agar para penegak hukum, baik Polres maupun Kejari Majene lebih proaktif menyikapi isu yang mengemuka dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau birokrasi pemerintahan terkesan seperti itu, penegak hukum jangan tinggal diam karena ini tentang hak guru dan keuangan negara. Tunjukan bahwa keberpihakanmu nyata terhadap penegakan hukum, bukan pada kepentingan orang perorangan maupun pada kelompok tertentu apa lagi pada penguasa,” tegas Sandi.
Ia juga berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terulang di dikemudian hari di Kabupaten Majene, bukan hanya bidang pendidikan melainkan semua bidang pelayanan publik seperti kesehatan yang kadang juga mendapat perlakuan tidak layak.
“Kami berharap cukup kali ini saja tenaga pendidik mendapatkan perlakuan tidak adil. Kami disini juga tidak hanya berbicara upaya perbaikan di bidang pendidikan, tetapi semua bidang seperti kesehatan misalnya,” pungkasnya.