sorotcelebes.com | MAJENE – Polemik pemerintahan desa mencuat di Desa Panggalo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Tiga kepala dusun mengaku diberhentikan dari jabatannya tanpa pernah menerima pemberitahuan maupun melalui prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Ketiga aparat desa tersebut ialah Arif selaku Kepala Dusun Salukayan, Suhardi, SH., Kepala Dusun Peledoang Barat, dan Kasman yang menjabat Kepala Dusun Udung Lemo.
Mereka mengaku tidak pernah menerima surat teguran maupun surat keputusan pemberhentian sebelum nama mereka tidak lagi tercantum sebagai perangkat desa.
Salah seorang kepala dusun mengatakan dirinya baru mengetahui telah diberhentikan setelah tidak lagi menerima gaji sebagai aparatur desa.
Setelah menelusuri penyebabnya, ia memperoleh informasi bahwa namanya telah dicoret dari daftar perangkat desa sejak Januari 2026 dan telah diterbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat pengganti.
“Saya tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari kepala desa. Tidak pernah ada SP1, SP2 maupun SP3. Bahkan saya juga tidak pernah diberi tahu kalau saya diberhentikan sebagai kepala dusun,” ujarnya. Minggu, (05/07/2026).
Mantan kepala dusun tersebut juga mempertanyakan proses pengangkatan perangkat desa yang baru.
Menurutnya, tidak pernah dilakukan penjaringan atau rekrutmen secara terbuka.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa tidak disertai rekomendasi dari pihak kecamatan sebagaimana lazim dilakukan dalam mekanisme administrasi pemerintahan desa.
Persoalan lain yang turut disorot ialah diaktifkannya kembali seorang kepala dusun yang sebelumnya disebut pernah diberhentikan karena diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Narasumber bahkan menyampaikan dugaan adanya penggunaan ijazah yang tidak sah atau ijazah palsu.
Namun hingga kini, tuduhan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang.
Karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Apabila dugaan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dilakukan tanpa prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi itu mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati.
Pengaturannya dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mewajibkan adanya alasan yang sah serta prosedur administrasi dalam pemberhentian perangkat desa.
Jika benar terdapat pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk apabila menggunakan dokumen atau ijazah palsu, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan desa yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Panggalo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemberhentian tiga kepala dusun maupun proses pengangkatan perangkat desa yang dipersoalkan.
Upaya konfirmasi tim redaksi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp tidak digubris oleh kepala desa Panggalo.
Redaksi media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Panggalo, Pemerintah Kecamatan Ulumanda, dan Pemerintah Kabupaten Majene guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.












