sorotcelebes.com | POLMAN — Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi sorotan.
Aktivis antikorupsi Sulbar, Irfan, mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan pemeriksaan terkait pembayaran PBB-P2 dan denda senilai Rp1,09 miliar yang identitas wajib pajaknya tidak teridentifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan By Name By Address (BNBA), terdapat realisasi pembayaran PBB-P2 dan denda yang tidak teridentifikasi identitas wajib pajaknya dengan nilai Rp1.090.274.558,08.
Nilai tersebut terdiri atas pembayaran PBB-P2 sebesar Rp1.031.299.788,08 dan denda PBB-P2 sebesar Rp58.974.770. Angka itu berasal dari total realisasi penerimaan PBB-P2 sekitar Rp6,73 miliar.
Dalam bahan pemeriksaan tersebut, pembayaran dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain setoran tunai, QRIS statis, dan transfer ke rekening.
Persoalannya, pembayaran yang telah terealisasi itu tidak dapat diidentifikasi berdasarkan nama wajib pajak maupun objek pajaknya dalam laporan BNBA.
Irfan menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penerimaan pajak yang bersumber dari masyarakat.
Menurutnya, ketidakjelasan identitas pembayar dan objek pajak dapat membuka ruang persoalan dalam pencatatan serta pengelolaan penerimaan daerah.
“Jangan hanya rakyat dipaksa bayar pajak, tapi ketika sudah terbayar malah tidak masuk di dalam sistem. Ini kejahatan. Rakyat sudah taat, tapi uangnya hilang di tengah jalan,” kata Irfan. Rabu, 16 September 2026
Ia juga mempertanyakan efektivitas sistem aplikasi pendapatan daerah yang digunakan pemerintah daerah.
Menurut Irfan, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk mendukung sistem administrasi dan pengelolaan pendapatan daerah.
“Belanja aplikasi itu sering dianggarkan, salah satunya di Dinas Pendapatan. Ini yang mendaftarkan online saja tidak terdata, bagaimana yang offline? Berapa banyak pajak yang dibayar masyarakat tapi tidak tercatat?” ujarnya.
Irfan meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai temuan administratif. Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran pembayaran, mekanisme pencatatan, rekonsiliasi penerimaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas tidak teridentifikasinya pembayaran tersebut.
“Ini harus diusut, jangan-jangan ada kesengajaan agar bisa diselewengkan,” katanya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dan Inspektorat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PBB-P2. Di antaranya Kepala Bapenda Polman, Kabid Penagihan II, serta Kabid Pembinaan, Pengawasan dan Pembukuan.
Menurut Irfan, nilai Rp1,09 miliar bukan angka kecil bagi daerah. Karena itu, ia meminta hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti secara transparan untuk memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan kelemahan administrasi dan sistem, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan penerimaan pajak tidak dapat ditelusuri identitas wajib pajak dan objeknya.
“Uang Rp1,09 miliar itu uang rakyat Polman, bukan angka kecil,” ujar Irfan.












