sorotcelebes.com | MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menyetorkan uang pengganti dan denda senilai Rp599.840.314 ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Nuradi, S.H.
Penyetoran tersebut dilakukan melalui Bank BRI Kantor Cabang Majene, Kamis (5/11/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Total dana yang disetorkan terdiri atas uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp549.840.314 dan denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., hadir langsung dalam proses penyetoran tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhith Nur, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Yasin Wawo, S.H., M.Kn.
Andi Irfan mengatakan, pembayaran uang pengganti dan denda tersebut telah diterima Kejari Majene. Pembayaran dilakukan oleh terpidana melalui keluarganya, yakni sang istri.
“Kejaksaan Negeri Majene telah menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp549.840.314 dan denda sebesar Rp50.000.000,” ujar Andi Irfan.
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut putusan perkara korupsi yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene.
“Pembayaran uang pengganti ini juga sebagai bentuk pemulihan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut. Ini berkaitan dengan perkara KPU Kabupaten Majene,” katanya.
Kewajiban pembayaran itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2024/Mam tanggal 24 Februari 2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM tanggal 29 April 2025, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 8470 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam rangkaian putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp549.840.314.
Putusan pengadilan juga mengatur bahwa uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Dengan terealisasinya pembayaran tersebut, seluruh kewajiban uang pengganti dan denda yang disebutkan dalam putusan telah disetorkan dengan total Rp599,8 juta ke kas negara.
Penyetoran ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Sebab, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan.
Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab, termasuk mengoptimalkan pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.













