PUPR Majene Lakukan Monitoring dan Pengawasan Bangunan yang Belum Kantongi PBG

sorotcelebes.com | MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan gedung yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada Rabu, 4 November 2026, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Majene melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang belum memiliki legalitas perizinan bangunan.

Kali ini, pengawasan menyasar sejumlah rumah kos yang berada di Kecamatan Banggae dan Banggae Timur.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Majene, Andi Suardi, ST, mengatakan kegiatan tersebut tidak sekadar melakukan pendataan, tetapi juga memastikan pembangunan gedung di wilayah Majene berjalan sesuai ketentuan administrasi, tata ruang, dan standar teknis bangunan.

Menurut Suardi, salah satu tujuan utama pengawasan adalah menjaga ketertiban administrasi dan hukum. Pemerintah ingin memastikan setiap bangunan memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mencegah munculnya bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Rusak Ekosistem, WALHI Sulbar Minta Pemerintah Cabut Ijin Tambang PT. Cadas

“Menjaga tertib administrasi dan hukum. Yakni, memastikan setiap bangunan gedung memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Suardi.

Selain persoalan legalitas, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majene.

Suardi menjelaskan, setiap pembangunan harus memperhatikan peruntukan ruang. Pemerintah perlu memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan fungsi kawasan, sehingga tidak terjadi pembangunan gedung komersial di kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, kawasan resapan air, maupun jalur hijau.

“Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seperti memastikan lokasi pembangunan sesuai peruntukannya, misalnya tidak membangun gedung komersial di zona hijau, kawasan resapan, atau jalur hijau,” ujar Suardi.

Baca Juga  Kunker ke Pemda Majene, Kapolda Sulbar Dapat Dukungan Penuh Lancarkan Program Penanganan Stunting

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah keselamatan dan pemenuhan standar teknis bangunan. Melalui pengawasan tersebut, pemilik bangunan diarahkan untuk mengurus PBG agar aspek teknis bangunan dapat diperiksa dan memenuhi standar keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan.

“Melalui proses pengawasan, pemilik diarahkan untuk mengurus PBG agar struktur bangunan diuji dan memenuhi standar teknis keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan,” kata Suardi.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari risiko kegagalan bangunan yang berpotensi membahayakan penghuni rumah kos maupun masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Tak hanya menyangkut ketertiban perizinan dan keselamatan bangunan, pengawasan tersebut juga memiliki kaitan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Kesbangpol Sulbar Apresiasi Inisiatif GAMKI dan GMKI, Dorong Kolaborasi untuk Stabilitas Daerah

Suardi mengatakan, pemerintah mendorong pemilik bangunan untuk mengurus perizinan secara resmi sehingga kewajiban retribusi daerah dari pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Mendorong pemilik bangunan untuk mengurus perizinan resmi sehingga retribusi daerah dari Persetujuan Bangunan Gedung dapat masuk ke kas daerah,” ucap Suardi.

Melalui kegiatan monitoring dan pengawasan ini, Dinas PUPR Majene berharap para pemilik bangunan, khususnya usaha rumah kos, semakin memahami pentingnya legalitas bangunan.

Pemerintah juga mendorong agar setiap pembangunan maupun pemanfaatan gedung tidak hanya berorientasi pada kepentingan usaha, tetapi turut memperhatikan aturan tata ruang, keselamatan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *