sorotcelebes.com | MAJENE — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene melalui Bidang Tata Ruang menggelar koordinasi bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Barat terkait penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Rabu, 4 November 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Bidang Tata Ruang Kantor Dinas PUPR Kabupaten Majene. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembahasan difokuskan pada percepatan standardisasi teknis, penyelarasan regulasi, serta optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam proses pelayanan PBG dan SLF.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Majene, Andi Suardi, ST., mengatakan koordinasi dengan BPPW Sulawesi Barat penting untuk memastikan pemerintah daerah dapat menjalankan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai standar dan regulasi nasional.
“BPPW sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di tingkat provinsi. Koordinasi ini penting untuk menjembatani kendala teknis antara pemerintah daerah dengan regulasi nasional,” ujar Andi Suardi.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPPW diperlukan agar proses penyelenggaraan PBG dan SLF berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan teknis yang muncul dalam penerapannya.
PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.
Kedua instrumen tersebut memiliki peran penting dalam memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Melalui koordinasi ini, Bidang Tata Ruang PUPR Majene berharap penyelenggaraan PBG dan SLF di daerah semakin tertib, pelayanan administrasi lebih optimal, serta penerapan standar teknis bangunan gedung dapat berjalan secara konsisten.
Upaya tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengurusan perizinan bangunan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan kualitas tata kelola pembangunan daerah.













