Dari Rp300 Juta ke Rp12 Miliar! Ini Strategi Gubernur SDK Genjot PAD dari Perusahaan Sawit

sorotcelebes.com | JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perusahaan sawit dan pertambangan Galian C. Dalam rapat bersama 16 pimpinan perusahaan sawit di Jakarta, Selasa (6/5/2025), disepakati peningkatan kontribusi pajak dari sektor air permukaan dan Galian C, dari yang sebelumnya hanya sekitar Rp300 juta per tahun menjadi Rp12 miliar.

Baca Juga  Pariwisata Sulbar Ikuti Ajang WIA, Bau Akram Dai : Untuk Promosi dan Pembenahan Destinasi Wisata

Gubernur Suhardi Duka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha demi kesejahteraan rakyat Sulbar.

“Kami butuh kontribusi perusahaan, dan perusahaan pun butuh dukungan regulasi dan keamanan dari pemerintah. Ini saatnya kita buka lembaran baru,” ujar Gubernur.

Kesepakatan kenaikan kontribusi ini akan diatur secara resmi dalam koridor Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang berlaku. Pajak-pajak yang menjadi fokus meliputi pajak kendaraan operasional, bahan bakar industri, alat berat, air permukaan, serta pajak Galian C.

Baca Juga  Wagub Sulbar Sambangi BNPB, Bahas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

“Selama ini, banyak potensi PAD yang hilang karena kurangnya musyawarah awal. Ada yang sudah membayar, tapi ada pula yang belum sesuai ketentuan. Sekarang kita duduk bersama, semua transparan,” tambah SDK.

Baca Juga  Disbun Sulbar Hadiri Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah

Pihak perusahaan pun menyambut baik langkah ini. Perwakilan PT Astra menyampaikan komitmennya untuk memenuhi target kontribusi yang disepakati, selama mekanisme pelaporan dan tarif dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulbar dan seluruh pimpinan perusahaan sawit. MoU ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pajak daerah berbasis kemitraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *