MAJENE  

Disdikpora Majene Hadirkan Pihak Sekolah Pada Sosialisasi RKAS

MAJENE — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene gelar Sosialisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kegiatan tersebut dihadiri pihak sekolah di empat kecamatan, yakni Kecamatan Banggae, Banggae Timur, Pamboang dan Tubo kabupaten Majene.

Sosialisasi RKAS Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dan dihadiri oleh kepala sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah Jenjang SMP, SD. Jumat (03/03/2023).

Baca Juga  Wakapolres Majene : Semangat Juang Para Pahlawan Harus Diwarisi Menuju Indonesia Emas

Hal ini dadasari Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Penyusun RKAS Kemendikbud menyampaikan terkait Juknis dan beberapa perubahan kebijakan di tahun 2023. Ada 5 kebijakan baru di tahun 2023 yang berbeda dari kebijakan ditahun sebelumnya.

Besaran Dana BOS sama tahun 2022
Penyaluran Dana BOS di bagi dua tahap dan tahun lalu tiga kali penyaluran.

Baca Juga  Lampu Hijau Tercepat di Dunia, Adanya di Persimpangan Camba Utara Majene?

Begitupun Pelaporan Dana BOS dua tahap
Kanal yang digunakan, Skema Pemotongan berdasar pelaporan tahun 2022/ pengurangan penerima dana BOS.

Subhan A.Ma sebagai tim evaluasi publikasi berbasis elektronik dan layanan informasi atau humas Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, dalam sambutannya didampingi Suardi S.Ag M.Pd selaku sekertaris dinas pendidikan sekaligus ketua TIM BOSP kabupaten Majene tahun 2023 menginformasikan terkait kebijakan-kebijakan Dinas Pendidikan untuk Tahun 2023 terkait kebijakan di sekolah ataupun di kabupaten yang menyangkut Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Baca Juga  Pungut 1 Persen Dana Bos, Oknum PNS Disdikpora Majene Diancam Pidana Penjara Seumur Hidup

“RKAS sebagai dasar hukum jalur bapak dan ibu bertindak. RKAS harus tervalidasi oleh Satker BOS yang dimana sesuai dengan tupoksinya sebagai pengendali dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana BOS,” ungkap Subhan.

Mengenai pembelanjaan Dana BOS, lanjut Subhan, “diserahkan kembali kepada pengurus sekolah menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan.”Tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *