sorotcelebes.com | MAJENE — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Sarifuddin, HM, S.Sos., menegaskan bahwa sebanyak 35 mantan Kepala Desa (Kades) di Majene berhak dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Hal tersebut berdasarkan hasil konsultasi DPRD Majene dengan pihak Kemendagri beberapa pekan lalu.
Konsultasi ke Kemendagri ini merupakan langkan tegas yang dilakukan DPRD Majene untuk mengawal implementasi Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Sarifuddin mengungkap bahwa, saat konsultasi, pihak Kemendagri perintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk melakukan pengukuhan terhadap 35 mantan Kepala Desa berdasarkan Surat Edaran Mendagri.
Ia juga mengurai tentang tahapan yang harus dilalui Pemkab Majene sebelum melakukan pengukuhan.
“Berdasarkan SE dan hasil konsultasi di Kemendagri, mau dikukuhkan (mantan Kades.red). Tahapannya, minggu pertama sampai minggu kedua itu penyampaian pemda ke Kemendagri (pendataan.red) dan membuat penjadwalan di minggu Ketiga,” jelas Sarifuddin saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (12/08/2025) lalu.
Pendataan tersebut bermaksud untuk memperjelas kesiapan mantan Kades untuk diperpanjang masa jabatannya.
“Jadi itu tujuan pendataan, siapa tau ada yang tidak siap dikukuhkan atau siapa tau ada yang terangkat PPPK. Kayaknya disuruh memilih yang terangkat PPPK,” ungkapnya.
Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 dan lolos dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disuruh memilih, apakah siap dikukuhkan atau tetap melanjutkan PPPK nya.
Kedes yang memilih untuk melanjutkan PPPK tidak akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Kepala Desa, sementara bagi kades yang bersedia untuk dikukuhkan harus melepas PPPK nya.
Politisi dari partai Demokrat ini juga menyinggung soal hasil analisis yang sempat beredar di berbagai grup WhatsApp dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat khususnya warga Desa.
Ia dengan lantang menyebut bahwa analisis itu tidak jelas instansi atau lembaga apa yang mengeluarkan sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Karena itu, Ketua DPRD Majene, Ketua Komisi I bersama DPMD Majene dan Ketua APDESI gerak cepat melakukan konsultasi di Kemendagri untuk meredah tafsiran liar di masyarakat terkait SE Mendagri tersebut.
“Ada juga saya liat ini bikin analisis, yang benar itu melakukan pendataan. Sebelum konsultasi ke Kemendagri, kami tidak mau berkomentar dengan asumsi, makanya kita kesana untuk cepat merespon untuk meredah masyarakat,” pungkas Sarifuddin.
Untuk diketahui, Mendagri perintahkan Bupati untuk melakukan pengukuhan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun terhitung sejak pengukuhan.











