sorotcelebes.com | MAMUJU — Rombongan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Sulawesi Barat mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat. Rabu, (17/09/2025).
Kunjungan ini tidak sekadar silaturahmi birokratik, melainkan membawa agenda strategis yang menyangkut akses keadilan bagi warga desa.
Ketua DPD APDESI Sulbar, Wardin Wahid, SH., memimpin langsung rombongan yang terdiri dari para pengurus kabupaten. Mereka datang dengan satu misi: mengkonsultasikan dan mensinergikan program kerja DPD APDESI ke depan, khususnya di bidang pelayanan hukum berbasis desa.
Rombongan disambut hangat oleh jajaran Kemenkumham Wilayah Sulbar. Di ruang pertemuan sederhana namun formal, diskusi berlangsung intens. Pihak APDESI memaparkan rancangan program yang berambisi membawa layanan bantuan hukum lebih dekat ke masyarakat akar rumput.
“Sudah saatnya desa tidak hanya jadi objek pembangunan, tapi juga subjek dalam penegakan hukum dan keadilan,” ujar Wardin Wahid.
Ia menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa di Sulawesi Barat.
Program Posbakum ini, menurut Wardin, akan menjadi tulang punggung pelayanan hukum tingkat desa. Tak hanya sekadar konsultasi hukum, Posbakum diharapkan mampu memberikan pendampingan kepada warga dalam menghadapi persoalan hukum ringan hingga sedang.
Namun DPD APDESI Sulbar tak hanya berhenti disitu. Mereka juga mempersiapkan pelatihan paralegal yang akan menyasar masyarakat desa. Tujuannya, membentuk kader-kader hukum yang bisa menjadi penghubung antara warga dan sistem hukum formal. Paralegal desa ini kelak menjadi bagian integral dari Posbakum.
“Banyak persoalan hukum di desa yang tidak tersentuh hanya karena keterbatasan akses dan informasi. Paralegal desa adalah solusi berbasis lokal,” tambah Wardin.
Ia menggarisbawahi pentingnya kehadiran masyarakat sipil yang melek hukum sebagai mitra pemerintah.
Kemenkumham Sulbar merespons positif usulan tersebut. Mereka menyambut niat baik APDESI Sulbar sebagai bagian dari perluasan akses keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Langkah DPD APDESI Sulbar ini mencerminkan kesadaran baru di tingkat pemerintahan desa akan pentingnya hukum sebagai bagian dari pembangunan. Tak hanya soal infrastruktur atau dana desa, tapi juga kepastian hukum yang adil bagi setiap warga.
Sejumlah pihak menyebut, inisiatif ini sebagai terobosan. Di tengah maraknya kriminalisasi terhadap warga desa, sengketa tanah, hingga persoalan hukum adat, kehadiran Posbakum dan paralegal desa menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda.
Namun pekerjaan rumah APDESI masih panjang. Sinkronisasi dengan perangkat hukum di tingkat provinsi dan kabupaten, penganggaran kegiatan, hingga keberlanjutan pelatihan menjadi tantangan yang perlu segera dijawab dengan komitmen nyata.
Meski demikian, langkah awal ini adalah sinyal kuat bahwa desa-desa di Sulawesi Barat bersiap naik kelas, bukan hanya sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan sosial di akar rumput.
Wardin Wahid dan timnya pulang dari kantor Kemenkumham dengan catatan-catatan teknis dan janji dukungan kelembagaan. Di luar ruang pertemuan, angin laut dari Teluk Mamuju bertiup pelan, seolah ikut mengantar lahirnya harapan baru dari desa-desa Sulbar.













