sorotcelebes.com | MAJENE — Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Desa Kabiraan, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, kini menjadi sorotan.
Proyek yang semestinya menopang layanan sanitasi masyarakat justru menyisakan potensi kerugian negara akibat dugaan kekurangan volume pekerjaan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek SPALD-S tersebut senilai Rp31.645.384,72. Proyek ini dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) MES, berdasarkan Kontrak Nomor 06.02/KONT.DAK-SAN/CK-DPUPR/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp765.000.000,00 (termasuk PPN 11%). Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat. Banyak pihak kini mendesak agar inspektorat dan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Majene, segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam konteks hukum, dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kerugian keuangan negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana”, Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Cipta Karya, disebutkan bahwa setiap pelaksanaan DAK wajib mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Temuan kekurangan volume berarti ada bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan atau tidak sesuai spesifikasi, namun tetap dibayarkan secara penuh. Praktik semacam ini tergolong dalam kategori mark up atau penggelembungan pembayaran, yang secara hukum adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
Keterlibatan KSM dan Minimnya Pengawasan
Penggunaan KSM dalam proyek SPALD-S memang bertujuan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan. Namun, sistem ini juga rentan disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan pengawasan teknis yang memadai dari instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene.
Beberapa pengamat menilai bahwa lemahnya pengawasan teknis menjadi celah terjadinya manipulasi data volume pekerjaan. Dalam banyak kasus, laporan pekerjaan disusun sesuai dokumen kontrak tanpa benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
“Kalau dari awal pengawasan teknisnya lemah, maka potensi penyimpangan sudah terbuka lebar,” ujar Syaripuddin salah seorang aktivis antikorupsi di Majene.
Kini publik menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat maupun Kejari Majene didesak segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Proyek pembangunan berbasis DAK seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah. Namun jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, proyek-proyek semacam ini justru menjadi ladang praktik korupsi baru di desa-desa.
Publik menaruh harapan besar pada lembaga penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan masuk ke kantong segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.













