sorotcelebes.com | MAJENE – Sengketa lahan yang berujung pada penyegelan area Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, kembali menuai sorotan.
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Majene, Gilang Ramadhan, meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas pendidikan.
Gilang mengatakan, berdasarkan notulensi pembahasan aset pemerintah pada 2019, terdapat registrasi sertifikat induk yang menunjukkan lahan SLB tersebut telah tercatat sebagai bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Majene.
Ia juga menyebut tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan SLB secara kelembagaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan.
“SLB di Lutang termasuk kategori sekolah Inpres. Karena itu pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini agar tidak kembali terulang,” kata Gilang. Rabu, 1 Juli 2026.
Menurutnya, SLB Lutang telah berdiri sejak 1984, sementara kebijakan pembangunan sekolah melalui Instruksi Presiden (Inpres) telah diterbitkan sejak 1982.
Gilang menilai status tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa lahan yang kini mencuat.
Ia menjelaskan, program Inpres pada masa itu mencakup tiga sektor utama, yakni pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan pos kesehatan, serta sarana pendidikan.
Karena itu, Gilang berpendapat keberadaan SLB Lutang memiliki kepentingan publik yang harus dilindungi negara.
Gilang juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen yang digunakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Menurutnya, kuitansi jual beli pada 1987 mencantumkan luas lahan sekitar 750 meter persegi, sedangkan dalam dokumen sporadik yang diklaim ahli waris luas bidang tanah disebut mencapai sekitar 3.100 meter persegi.
“Di sinilah letak kejanggalannya. Luas tanah dalam kuitansi jual beli berbeda dengan yang tercantum dalam sporadik. Hal ini perlu ditelusuri dan diuji secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Meski demikian, klaim mengenai status aset pemerintah maupun dugaan adanya perbedaan data dalam dokumen kepemilikan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses administrasi maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan tersebut.
Kasus penyegelan lahan SLB Lutang sebelumnya telah memicu perhatian masyarakat karena menyangkut keberlangsungan fasilitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Pemerintah Kabupaten Majene, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan diharapkan memberikan penjelasan resmi guna memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu pelayanan pendidikan.












