sorotcelebes.com | MAJENE — Awan kecurigaan menyelimuti aktivitas tambang PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene semakin gelap. Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan jenis quarry itu diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan pemerintah.
Fakta ini mencuat dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Majene ke lokasi tambang pada Jumat sore, 19 September 2025. Kunjungan yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, Napirman, turut dihadiri Asisten II Setda Majene, perwakilan Dinas PUPR dan DLHK, Camat Pamboang, Lurah Lalampanua, hingga para pemangku adat Adolang.
Di tengah dialog terbuka yang digelar di lokasi tambang, Napirman menyampaikan temuannya tanpa tedeng aling-aling.
“Yang melakukan penambangan di sini adalah PT. Cadas Industri Azelia Mekar. Tapi lokasi ini masuk wilayah titik koordinat perusahaan Horas sesuai peta yang dikantongi Dinas PUPR,” tegas Napirman.
Temuan tersebut menyiratkan bahwa PT. Cadas melakukan kegiatan di luar konsesi resmi yang diberikan negara. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, PT. Cadas Industri Azelia Mekar mengantongi IUP dengan SK Nomor 05062300448660002 yang berlaku hingga 29 Juli 2029, mencakup luas 31,63 hektare. Namun lokasi aktivitas tambang mereka kini menyasar wilayah yang bukan bagian dari izin tersebut.
Mengarah pada Praktik Tambang Ilegal
Jika praktik ini terbukti, aktivitas PT. Cadas bisa dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), istilah yang merujuk pada praktik pertambangan ilegal, yang dilakukan tanpa perizinan sah dari negara.
PETI bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menyimpan dampak multidimensional, kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan masyarakat, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan hak-hak masyarakat lokal.
Dari sisi hukum, konsekuensinya tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PETI merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU tersebut menegaskan, setiap orang atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Meninggalkan Jejak di Lapangan, Mengabaikan Kewajiban Sosisl
PT. Cadas tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab sosial yang melekat pada pemegang IUP. Sebagaimana diatur dalam regulasi, pemegang izin wajib menyusun dan mengimplementasikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta melaporkannya secara berkala kepada pemerintah.
“Kalau perusahaan tidak berada di titik koordinat yang sah, bagaimana bisa program pemberdayaan berjalan?,” keluh Udin, seorang masyarakat adat Adolang yang hadir dalam pertemuan itu.
Langkah Pemerintah Daerah dan DPRD
Ketua Komisi II DPRD Majene memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini. Pemerintah daerah diminta bersikap tegas untuk mengevaluasi penambangan yang dilakukan oleh PT. Cadas, jangan sampai ada oknum yang mencoba bermain-main dengan aturan.
“Kami minta DLHK dan PUPR segera duduk bersama untuk mengevaluasi seluruh aktivitas tambang PT. Cadas Insdusti Azelia Mekar. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” kata Napirman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Cadas Industri Azelia Mekar terkait temuan ini.
Konfirmasi dari pihak penambang akan dimuat dimedia yang sama dengan judul berita yang berbeda.













