sorotcelebes.com | MAJENE — Kepolisian Resor Majene tak ingin kecolongan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Majene kini berpacu dengan waktu untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang mengalir dari salah satu bank milik negara. Skema penyaluran dana tahun anggaran 2021 hingga 2023 itu kini tengah dibedah habis-habisan.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Juni 2025. Kepolisian memastikan, penyelidikan tidak mandek. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene sebagai bagian dari prosedur hukum.
“Proses hukum masih berjalan. SPDP sudah kami serahkan, dan penyidikan kami lakukan menyeluruh,” kata Kanit Tipidkor Polres Majene, IPDA Aulia Usmin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 Oktober 2025.
Penyidik telah memeriksa ratusan nasabah dan sejumlah pihak internal bank plat merah itu sebagai saksi. Tujuannya, membongkar alur dana yang diduga menyimpang dari jalur.
Tim Tipidkor juga telah menggelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penghitungan kerugian negara dilakukan langsung di lapangan pada Agustus 2025, selama lebih dari 40 hari.
“Kami tinggal menunggu hasil resmi dari BPK RI. Setelah itu, penetapan tersangka akan dilakukan,” ujar Aulia.
Ia meminta publik bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Dugaan sementara, praktik lancung ini merugikan negara hingga miliaran rupiah. Modusnya, penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data penerima kredit. Beberapa pengajuan pinjaman diduga fiktif, sebagian lagi menyimpang dari prosedur penyaluran bantuan usaha rakyat.
Langkah agresif Polres Majene ini menjadi penanda komitmen kepolisian dalam menyikat habis praktik korupsi di lingkup layanan publik, khususnya yang menyasar masyarakat bawah. Kredit usaha rakyat sejatinya ditujukan untuk menggerakkan roda ekonomi akar rumput, bukan menjadi lahan bancakan.