MAJENE  

Satlantas Polres Majene Sita Puluhan Kendaraan Milik Warga, Ini Penyebabnya!

sorotcelebes.com | MAJENE — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Majene menyita puluhan kendaraan milik warga lantaran melanggar tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

Hal itu dilakukan demi meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat sehingga Sat Lantas Polres Majene tindak tegas para pelanggar lalu lintas di Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Banggae Timur, Majene. Senin (22/7/24).

Untuk itu, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Majene, Bripka M. Ishak N, bersama personel Sat Lantas lainnya, secara aktif memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas.

Baca Juga  Kawal OTT Dugaan Politik Uang di Majene, LMAPJ Akan Datangi Gakumdu Sulbar

Dalam operasi kali ini, sebanyak 23 pengendara terjaring karena berbagai pelanggaran, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap dan tidak menggunakan helm.

Dari penindakan yang dilakukan, Sat Lantas Polres Majene berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 3 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 16 unit kendaraan bermotor.

Baca Juga  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Majene

“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar M. Ishak.

Operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Bripka M. Ishak N juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan berkendara, dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Pupuk Regenerasi, Karang Taruna Salamaq Resmi Kukuhkan 10 Karang Taruna Rukun Warga

“Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tertib di jalan raya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna mewujudkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah Majene,” ucapnya.

Diketahui, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Marano 2024 yang berlangsung selama 14 hari di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *