Sekda Majene Ardiansyah Diperiksa Kejati Sulbar dalam Skandal Dugaan Korupsi

Ardiansyah, Sekda Majene sekaligus Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Majene. (ist).

sorotcelebes.com | MAJENE — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene kembali memasuki babak penting.

Saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, Ardiansyah tengah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Informasi yang diperoleh Tim Redaksi dari salah satu Jaksa di Kejati Sulbar menyebut, bahwa Sekda Majene hadir lebih awal dari undangan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin depan.

“Pemeriksaan ini penting karena berkaitan langsung dengan penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban anggaran Perumda Aneka Usaha Majene,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejati Sulbar yang enggan disebutkan namanya, Kamis 16 Oktober 2025.

Dalam struktur organisasi Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene menduduki posisi selaku dewan pengawas, sehingga posisinya cukup penting dalam setiap pengambilan keputusan di perusahaan daerah tersebut.

Tim penyidik Kejati Sulbar saat ini juga tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus skandal dugaan korupsi ini. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga  Pelantikan HMI MPO Cabang Majene Dinilai Langgar Etika dan Moral Konstitusi

“Perhitungan kerugian negara akan memperkuat arah penyidikan. Kita tunggu dari lembaga auditor yang berwenang, yakni BPKP,” sambung sumber tersebut.

Perkara ini sendiri telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif oleh tim intelijen dan pidana khusus Kejati Sulbar.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 374/ P.6/ Fd.2/ 05/ 2025 tanggal 21 Mei 2025, jaksa telah membuka lembaran baru dalam pengungkapan kasus ini.

Penanganan perkara ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Baca Juga  Kejati Sulbar Bantah Lakukan Penggeledahan di BKAD Majene

Dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, jaksa secara spesifik menargetkan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Selama rentang waktu tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan yang notabene bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah.

Meski belum merinci siapa saja yang telah diperiksa atau akan dipanggil sebagai saksi, Kejati Sulbar memastikan bahwa penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, pertanggungjawaban anggaran, dan prosedur pengambilan keputusan di internal Perumda.

Sumber di internal kejaksaan mengungkapkan bahwa beberapa mantan dan pejabat aktif Perumda Aneka Usaha juga telah dimintai keterangan, termasuk pejabat aktif lingkup Pemkab Majene. Proses penyidikan kini mengarah pada tahapan pendalaman peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, termasuk Sekda sebagai salah satu pejabat kunci di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik, terutama karena menyangkut perusahaan daerah yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Alih-alih memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perumda Aneka Usaha justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang mencoreng citra pengelolaan BUMD di Majene.

Baca Juga  GMCM Pertanyakan Arah Penanganan Kasus Kredit Fiktif Milyaran Rupiah di BRI Majene

Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat setempat berharap agar Kejati Sulbar mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Mereka juga menuntut agar Pemda Majene membuka akses informasi seluas-luasnya terkait hasil audit dan laporan keuangan Perumda selama ini.

“Publik berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola. Jika memang ada penyimpangan, harus ada sanksi hukum. BUMD jangan jadi ladang bancakan elite daerah,” ujar Burhanuddin, seorang tokoh masyarakat Majene.

Penjadwalan ulang pemeriksaan Sekda Majene oleh Kejati Sulbar menjadi bagian penting dalam lanjutan proses hukum ini. Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut secara adil dan transparan, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Bukan tidak mungkin tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat, dan menjadi sinyal penting bagi penguatan akuntabilitas di tubuh BUMD dan Pemda Majene secara keseluruhan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi tim Redaksi media ini melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *