MAJENE  

Sekdes Diduga Dalang Putusnya Bansos Sejumlah Warga Bonde Utara

Nurdia, Istri Suhaer dan kediamannya. Salah satu warga Desa Bonde Utara yang Bansosnya terputus.

sorotcelebes.com | MAJENE — Sekretaris Desa (Sekdes) Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulbar, Imran, diduga dalang sehingga Bantuan Sosial (Bansos) sejumlah warga kurang mampu di desa ini terputus.

Hal tersebut terungkap setelah salah satu Staf Desa Bonde Utara yang minta agar identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat langsung saat Sekdes, Imran merubah Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) seorang warga melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Saya pernah lihat langsung pak imran (Sekdes Bonde Utara), data warga atas nama Kepala Keluarga Suhaer diklik atau dipilih tidak layak menerima bantuan,” bebernya. Senin (10/03/2025).

Ironisnya, Sekdes merubah data Suhaer bukan karena tidak layak menerima bantuan, tetapi karena berbeda pilihan saat Pilkada.

Baca Juga  Petugas Kesehatan Rutan Kelas II B Majene Berkunjung ke RSUD, ini Yang Dibahas!

“Setelah dipilih tidak layak menerima bantuan, saya dengar Sekdes mengatakan lawan politik, pendukungnya Amanah,” sambugnya.

Parahnya lagi, Sekdes Bonde Utara itu melakukan berulang kali dengan data warga yang berbeda sehingga puluhan warga tidak lagi menerima bansos.

“Tidak satu dua kali kuliat, sering. Bahkan saya biasa ditanya, tidak usah diinpit, timnya Amanah,” ujarnya.

Perlu diketahui, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, apabila ada warga kurang mampu tidak terimput dalam DTKS, maka warga tersebut tidak bisa mengakses Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial RI seperti Sembako, PKH, PBI.

Baca Juga  Diduga Dimanipulasi, PM PKH Bonde Utara Keluhkan DTKS, Pekerjaan IRT Berubah Jadi ASN

Pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Baca Juga  Tegas!! Pjs. Bupati Majene Akan Ganti Pj. Kades Yang Main Mata Dengan Paslon

Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.

Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 73/HUK/2024, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Menteri Sosial RI telah menerbitkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *